Pasangan Lansia dari Asahan Kembali Datangi Polda Sumut Beharap kepada Presiden Prabowo

Kedua lansia asal Kabupaten Asahan bersama kuasa Hukum saat di Polda sumut. Foto: ist

MEDAN | Pasangan lanjutusia (Lansia) asal Kabupaten Asahan kembali mendatangi Polda Sumut, berharap kepada Presiden Prabowo agar menyelesaikan persoalan yang dialami mereka.

Sebab, hingga kini belum adanya kepastian hukum atas persoalan penyerobotan lahan oleh mafia tanah yang dialami pasangan lansia Togar Sitohang (75) dan Nurhaida Sitorus (70) di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

“Dalam kesempatan ini, kami berharap Kapolda Sumatera Utara, Kapolri bahkan Presiden Prabowo dapat membantu untuk menyelesaikan atas ketidakadilan yang kami alami dan berharap Polda Sumut menangkap para mafia tanah yang sudah mengambil hak kami,” ujar Togar didampingi istrinya Nurhaida Sitorus dan kuasa hukumnya di Mapolda Sumut, Senin, (3/3/2025).

Saat berada di halaman Ditreskrimum Polda Sumut, pasangan lansia ini menjerit histeris menuntut keadilan atas penyerobotan lahan miliknya.

“Kedatangan kami di sini untuk mempertanyakan kepastian hukum atas laporan yang sudah 5 bulan mandek, pascaamar putusan prapid dari Pengadilan Negeri Medan, terkait perkara penyerobotan lahan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara,” jelasnya.

Pasangan Lansia tersebut membawa sejumlah dokumen memasuki ruang penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.

“Syukur, kedatangan kami hari ini membuahkan hasil. Sebab, kami menerima sepucuk surat dari penyidik yang menyatakan bahwa laporan kami ditindaklanjuti,” jelas Togar.

Kejelasan

Togar mengungkapkan Surat yang diberikan tersebut, menjadi bukti, bahwasanya laporan mereka telah ditindaklanjuti kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dalam surat yang bernomor b/81/II / 2025/ditreskrimum/ perihal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lanjutan.

“Setelah dua kali mendatangi Mapolda Sumut, baru ada kejelasan terkait laporan kami yang selama ini mandek,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyerobotan lahan tersebut bermula saat pasangan Lansia ini meminjam uang sebesar Rp50 juta dengan jaminan sertifikat tanah oleh abang kandung terlapor.

Namun ketika korban akan mengambil surat tanah yang dijaminkan serta mengembalikan uang, sertifikat tanah yang sebelumnya atas nama korban Togar telah dialihkan ke nama istri dari adik telapor tanpa sepengetahuan korban hingga akhirnya pasangan Lansia ini melapor ke polisi.

Kedua korban lansia berharap adanya rasa keadilan mereka dapatkan, sehingga yang menjadi hak mereka didapatkan kembali.

Reporter : Iwan GB