Pedagang di Luar Pasar Tradisional Tanjung Pura Ditertibkan

LANGKAT | Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Satpol PP melakukan penertiban kios pedagang yang berjualan di luar Pasar Tradisional Tanjung Pura, Kabupaten Langkat pada, Rabu (2/7/2025).

Penertiban kios pedagang juga turut diikuti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, dan unsur Muspika Tanjung Pura.

Sebelum eksekusi dimulai, Pimanta Ginting, Ketua Komisi III DPRD Langkat, memberikan arahan kepada petugas yang terlibat dalam apel sebelum eksekusi.

“Hari ini, kita melakukan penertiban pedagang yang berjualan di luar pasar. Saya meminta Satpol PP sebagai garda terdepan untuk dapat menjalankan tugas dengan baik dan tidak ada tindakan anarkis,” kata Pimanta.

Ia juga meminta Dinas Perhubungan untuk mengatur lalu lintas selama eksekusi berlangsung agar tidak terjadi kemacetan. “Petugas keamanan yang ikut serta diharapkan dapat mengamankan proses eksekusi dengan baik,” tambahnya.

Dalam penertiban itu, tampak satu alat berat backhoe loader dari Dinas PUTR Langkat melakukan penertibkan lapak pedagang yang berada di bahu jalan.

Senada itu, Rahmad Rinaldi Sekretaris Komisi III juga menyampaikan pemahaman kepada pedagang yang berjualan di luar pasar, memberikan pilihan apakah ingin memindahkan atau membongkar lapaknya sendiri atau oleh petugas.

Dengan adanya penertiban ini, Komisi III DPRD Langkat mengharapkan para pedagang dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan berjualan di dalam pasar tradisional yang telah disediakan.

Penertiban ini agar menjadi contoh bagi pasar-pasar yang ada di Kabupaten Langkat yang mana agar dapat dipahami masyarakat pentingnya untuk menjaga ketertiban dan kebersihan kota. (OD-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *