Aceh  

Pelaksanaan Eksekusi Cambuk Berlangsung di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Selatan

Foto : Istimewa

ACEH SELATAN | Pertama kali pelaksanaan eksekusi cambuk berlangsung di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Selatan yang terletak di Jalan Teuku Ben Mahmud, Tapaktuan, Rabu (14/12/2022).

Sebelumnya, prosesi eksekusi pelanggar Qanun Syariat Islam Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jina7yah tersebut berlangsung di halaman mesjid dan halaman Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Selatan.

Pelaksanaan eksekusi cambuk di Kantor Satpol PP dan WH dihadiri oleh Sekda Cut Syazalisma S.STP selaku mewakili Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran, Kajari Aceh Selatan, Heru Anggoro SH MH, Kepala Mahkamah Syariah, dan Kepala DSI Ustadz Indra Hidayat S.Ag M.Ag, Kapolsek Tapaktuan, AKP Rizal Firmansyah SE, dan Kepala Satpol PP WH Abdya, Hamdi S.STP.

Kasatpol PP dan WH Aceh Selatan, Dicki Ichwan S.STP melalui Kabid PPD-SI, Rudy Subrita S.Ag mengatakan yang akan di eksekusi kali ini adalah sebanyak 14 orang, namun yang hadir sebanyak 10 orang.

“Mereka itu tersandung dengan kasus maisir, zina dan ada kasus-kasus lainnya yang sudah lama ikrah tapi pada hari ini tetap kita panggil. Kalau mereka tidak datang, kita akan melakukan pemanggilan oleh pihak kejaksaan akhir bulan atau tahap yang kedua nanti,” jelasnya.

Menurutnya, memang pada hari ini adalah awal pelaksanaan eksekusi cambuk ada di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Selatan.

“Dulunya pelaksanaan ini dilaksanakan oleh Dinas Syariat Islam Aceh Selatan,” sebutnya.

Sekda Aceh Selatan, Cut Syazalisma dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa Pemkab Aceh Selatan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah melaksanakan penegakan Syariat Islam di daerah ini.

“Bapak bupati sangat serius mengenai penegakan dengan Syariat Islam, karena hal ini adalah yang perlu kita sadari sehingga tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran terhadap Syariat Islam di daerah ini,” pungkasnya.

Reporter : Yunardi