LANGKAT | Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat mengungkap pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)
dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Pelaku pencurian di dua lokasi berbeda berinisial, S, ditangkap di salah satu tempat di Kabupaten Deliserdang pada Rabu dini hari (24/12/2025), sekira pukul 00.45 WIB.
Sebelumnya, S, telah dilaporkan ke Polres Langkat terkait kasus pencurian dengan laporan polisi nomor: LP/B/43/XII/2025/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut, tanggal 19 Desember 2025.
“Menindaklanjuti laporan itu, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat begegas melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta menganalisis rekaman CCTV,” ungkap
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi melalui Kasi Humas Iptu Jekson pada Rabu siang.
AKP Ghulam menerangkan, bahwa peristiwa pencurian terjadi di Dusun IV B Singlar, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat pada Jumat, 12 Desember 2025 lalu.
Korban diketahui bernama Defri Fitra Sari alias Defri (26), seorang ibu rumah tangga.
“Pada saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah di halaman rumah kontrakannya untuk makan siang. Namun, ketika korban hendak kembali bekerja, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat,” kata AKP Ghulam, Rabu siang pascapenangkapan pelaku.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, terlihat dua orang pelaku yang datang ke tempat kejadian perkara.
“Salah satu pelaku berperan mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci leter T, sementara pelaku lainnya mengawasi situasi sekitar. Aksi pencurian pun dilakukan dengan cepat dan terencana,” ujar AKP Ghulam.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan satu pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Barang bukti yang turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, dua mata kunci leter T, satu gagang kunci leter T, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, serta satu helai celana warna hijau.
Ghulam menambahkan, dilokasi ke 2 pelaku S, melakukan pencurian pada Senin 8 Desember 2025 di Jalan Camar Lingkungan XV Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat.
“Kini seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Langkat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Ghulam.
Reporter: Teguh







