MEDAN | Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kembali melakukan aksinya dengan mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Area. Namun, dalam aksinya kali ini berhasil ditangkap dan diberikan tindakan tegas terukur oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Homawan Chandra menjelaskan bahwa pelaku bernama David Wandi Limbong (34) ditangkap pada Kamis (3/4/2025) malam. David merupakan residivis kasus curat pada tahun 2023 di Percut Sei Tuan dan peggelapan tahun 2024 di Medan Timur. Tersangka baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada November 2024.
“Pelaku ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Vario milik korban bernama Jong Joen Seng (65) di Jalan Asia No. 552 E, Medan Area,” ujar AKP Dwi Homawan Chandra, Jumat (4/4/2025).
Menurut laporan, saat korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dengan kunci yang masih menempel. Tidak lama kemudian, korban mendengar suara motornya dinyalakan dan melihat pelaku membawa kabur kendaraannya.
Unit Reskrim Polsek Medan Area yang sedang berpatroli kemudian melihat pelaku terjatuh dari sepeda motor di Komplek Asia Mega Mas. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mencuri motor tersebut bersama temannya.
“Saat dibawa ke lokasi kejadian, korban membenarkan bahwa sepeda motornya telah dicuri oleh pelaku,” jelas Kapolsek.
Ketika pengembangan kasus, pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Akibatnya, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.
“Setelah mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara, pelaku dibawa ke Polsek Medan Area untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario, jaket, baju, dan celana yang dikenakan pelaku saat beraksi. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. (REL/011)