Pemerintah Sambut Langkah Meta Naikkan Batas Usia Pengguna Medsos Jadi 16 Tahun

Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dan Dirjen Komunikasi Publik dan Media, Fifi Aleyda Yahya saat konferensi pers. (ist)

JAKARTA | Pemerintah menyambut langkah Meta yang menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun di Instagram, Facebook, dan Threads. ‎‎Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital Indonesia.‎‎

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut keputusan tersebut menjadi cermin perubahan sikap platform global dalam menyesuaikan layanan dengan hukum nasional.‎‎

“Meta menunjukkan iktikad baik dengan menyelaraskan fitur dan layanannya sesuai ketentuan hukum di Indonesia,” ujar Meutya di Jakarta, Kamis (9/4/2026).‎‎

Meutya menegaskan, perubahan itu telah dituangkan dalam pedoman komunitas seluruh platform Meta, yang kini secara resmi menetapkan usia minimum 16 tahun bagi pengguna.‎‎

Kebijakan ini sekaligus respons atas pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mewajibkan platform digital berisiko tinggi membatasi akses bagi pengguna di bawah usia tersebut. ‎‎

Regulasi efektif sejak 28 Maret 2026 itu menggantikan praktik sebelumnya, di mana sebagian besar platform masih memperbolehkan pengguna berusia 13 tahun ke atas.‎‎

Pemerintah menilai langkah Meta sebagai indikator bahwa penyesuaian teknis bukan persoalan utama, melainkan soal komitmen perusahaan untuk patuh terhadap hukum nasional.‎‎

“Ini bukan soal teknis, tetapi kemauan dan itikad platform untuk taat pada regulasi di Indonesia,” tegas Meutya.

‎‎Di sisi lain, pemerintah juga melayangkan peringatan kepada Google terkait layanan YouTube yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). ‎‎

Teguran diberikan setelah proses pengawasan terhadap aspek keamanan dan ketertiban ruang digital.

Kemkomdigi memastikan pengawasan akan diperketat. Seluruh platform digital diwajibkan menyerahkan laporan penilaian profil risiko secara mandiri dalam waktu tiga bulan.‎‎

Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan tidak ada lagi ruang bagi perusahaan teknologi untuk berlindung di balik alasan teknis dalam menghindari kewajiban hukum, terutama dalam melindungi anak dan remaja di ekosistem digital nasional. (OM-09)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *