Ragam  

Pemkab Harus Perhatikan Lembaga Diniyah Sebagai Sarana Pendidikan Islam

ACEH SINGKIL-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil harus lebih serius memperhatikan Lembaga Diniyah Takmiliyah sebagai sarana pengembangan pendidikan Islam di Aceh negeri yang bersyariat Islam.


Mulai dari perhatian terhadap kesejahteraan guru, biaya operasional serta sarana dan prasarana lembaganya yang dapat di tuangkan dalam peraturan Bupati untuk mengangkat dan mempelajari pendidikan ilmu Islam.
Hal tersebut disampaikan Sekjen Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Aceh Singkil Mustafa Naibaho saat berbincang dengan Orbitdigital, di Singkil, Jumat (12/6/2020).


“Sebenarnya kita semestinya malu, sebab kita adalah provinsi yang bersyariat Islam dan memiliki keistimewaan. Harusnya kita lebih duluan mengagas Perbup pemberdayaan Lembaga Diniyah ini, dan dijadikan sebagai payung hukum untuk mengembangkan pendidikan Diniyah agar lebih diperhatikan pemerintah daerah,” ucap Mustafa


Perbup Diniyah ini bukan produk baru, sebab kabupaten lain sudah duluan memproduk aturan terkait Pendidikan Diniyah ini.
Seperti Kota Solok Provinsi Sumbar, Kabupaten Bandung Jawa barat, bahkan sudah menjadi sebuah peraturan daerah. Sudah ada Kabupaten yang melahirkan payung hukum diniyah Tersebut yaitu Kota Bogor.


BKPRMI Berharap, agar semua pihak mendukung penuh Perbup (peraturan bupati) tentang pengelolaan Lembaga Diniyah, yang nantinya dapat dinikmati anak-anak generasi kedepan sebagai salah satu sarana pendidikan Islam yang berkualitas.


Sebelumnya Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Aceh Singkil yang di fasilitasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil telah melaksanakan Forum Discussion Group terkait Draf Rancangan Peraturan Bupati Aceh Singkil tentang Pedoman Pemberdayaan Pendidikan Diniyah Takmiliyah Kabupaten Aceh Singkil.


Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag, Kamis (11/6) itu digelar sehari penuh, dihadiri Kepala Dinas Pendidikan, Ketua MPD, Kasi Pendis Kemenag Aceh Singkil, Kabid Dayah, Ketua dan Pengurus FKDT, Pengurus BKPRMI Aceh Singkil, dan Pengurus Forum Komunikasi Dayah Aceh Singkil.
Ini sebuah gagasan dan ide cemerlang, untuk merumuskan draf perbup, sampai koordinasi dengan berbagai instansi untuk membahas dan membedah agar menjadi sebuah payung hukum yang sempurna.


Semoga status Aceh sebagai Negeri Syariat Islam bisa mengangkat bidang pendidikan keislaman di negerinya para ulama.

Reporter : Saleh