Medan  

Pemko Medan Apresiasi Pembangunan Konsul AS

MEDAN| Dinas Kominfo Kota Medan mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Medan terkait dengan pedoman penataan dan pengendalian menara telekomunikasi dan fiber optik kepada para mitra perusahaan provider dan operator serta OPD terkait di lingkungan Pemko Medan, Rabu (17/11/2021).

Sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Dinas Kominfo Kota Medan ini dibuka langsung oleh Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Medan, Mansyursyah SSos MAP.

Dalam sambutanya Mansyursyah menerangkan Perwal Kota Medan yang disosialisasikan hari ini adalah Perwal no 8 tahun 2019 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik serta Perwal no 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Perwal Kota Medan no 8 tahun 2019.

Perwal ini disosialisasikan agar perusahaan provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik segera mengurus legalitas sesuai dengan Perwal yang dimaksud, sehingga nantinya para mitra dari perusahaan provider dan operator ini dapat berinvestasi dengan nyaman di Kota Medan.