Endar menyatakan, sebelum penertiban untuk mengosongkan lahan yang dimulai pada Kamis (1/9) itu, Pemko Medan juga telah memberikan imbauan dan peringatan pengosongan kepada masyarakat yang mendirikan bangunan di atas tanah negara tersebut.
“Alhamdulillah, sebagian besar warga di lokasi itu secara sukarela dan memang sudah bersedia untuk pindah, untuk mengosongkan lahan,” ucapnya.
Penertiban tersebut, lanjutnya, dilakukan secara persuasif dan humanis. Petugas membantu mengangkat barang warga yang belum terangkat dan menyiapkan armada pengangkutan.
Data yang diperoleh menunjukkan sebelum penertiban dilakukan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan Nomor 338/7899 perihal Imbauan/Peringatan Pengosongan Lahan, yang kemudian dilanjutkan dengan surat kedua Nomor 640/8168 tanggal 29 Agustus 2022 perihal Pembongkaran Bangunan. Selanjutnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan Nomor 640/5532 Tanggal 30 Agustus 2022 perihal pemberitahuan pengosongan lokasi.
Selain Satpol PP sebagai leading sector, perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan antara lain Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Bagian Tapem, dan Bagian Hukum berkolaborasi dengan TNI/Polri turut dalam penertiban yang relatif berjalan kondusif ini.
Setelah pengosongan lahan milik negara ini tuntas, BWSS II Kementerian PUPR segera melakukan pekerjaan fisik normalisasi Sungai Bedera ini. Diharapkan, dengan normalisasi ini pengendalian banjir di kawasan Medan Helvetia dan Sunggal dapat diatasi. (Red)







