Pengirim Jasad Bayi Via Gosen Dalam Bungkusan Merupakan Kakak Beradik

MEDAN |Terungkap sudah pengirim jasad bayi di dalam bungkusan, Kedua Pelaku mengirim jasad bayi tersebut melalui jasa ojek online kini sudah ditangkap pihak kepolisian. Pelakunya yakni NH dan R, merupakan saudara kandung.

Keduanya mengaku menjalin hubungan asmara terlarang dan diduga bayi tidak berdosa itu merupakan hasil hubungan terlarang mereka.

Terkait kasus ini Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang. Kedua pelaku yang diamankan adalah seorang Pria berinisial R (24) dan seorang Wanita berinisial NH (21), ternyata merupakan kakak beradik. keduanya diduga kuat sebagai pihak yang memesan ojek online untuk mengirimkan paket berisi jasad bayi tersebut.

Saat konfrensi Pers Kombes Pol Gidion mengatakan, telah mengamankan dua orang sebagai pemesan driver Ojol untuk mengirim jasad bayi tersebut

“Hari ini Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama dengan Polsek Medan Timur sudah mengungkap kasus tersebut. Dan sudah mengamankan dua orang yang memesan ojek online untuk mengirim paket yang berisi jasad bayi,” ujarnya Jumat (9/5/2025) sore.

Kapolrestabes menambahkan pihak kepolisian masih menunggu hasil Scientific Investigation untuk mengetahui penyebab pasti kematian bayi yang saat dipaketkan sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Berdasarkan pengakuan NH, ia melahirkan bayinya seorang diri di sebuah barak di Tambunan Sicanang, Belawan, pada 3 Mei 2025. kemudian Bayi tersebut sakit pada 7 Mei 2025 dan sempat dibawa ke RS Delima Simpang Martubung.

Namun Dokter mendiagnosis bahawasnnya bayi kekurangan gizi akibat prematur dan menyarankan untuk dirujuk ke RS Pringadi. Namun, NH takut karena tidak memiliki identitas keluarga dan membawa bayinya kembali ke barak.

Pada tanggal 7 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB Bayi tersebut meninggal dunia di Barak.Kemudian Pada dini hari tanggal 8 Mei 2025, Kedua pelaku membawa jenazah bayi ke Hotel Abadi Brayan. Pagi harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, mereka memesan Gojek (Gosen) dan menyerahkan paket berisi jasad bayi kepada pengemudi ojek online untuk diantarkan ke lokasi penemuan yang berada di Jalan Ampera 3, Medan Timur.

Kapolrestabes juga mengungkapkan NH dan R berperan sebagai pengirim dan penerima dalam aplikasi ojek online tersebut. Pihaknya juga masih menunggu hasil tes DNA untuk memastikan adanya dugaan hubungan inses antara kedua pelaku.

“Sementara untuk hasil hubungan sedarah atau Inses masih menunggu hasil DNA keduanya,” tegas Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Hukuman yang dikenakan dalam kasus ini akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga KUHP

“Makanya kalau ada kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap bayi tersebut baik itu fisik ataupun psikis atau penelantaran sehingga bayi meninggal akan dikenakan pasal 80 UU Perlindungan Anak,” pungkas Kapolrestabes.

Sebelumnya, seorang driver ojol mendapat orderan dari customer, tas berisikan bayi. Temuan itu membuat heboh warga di seputaran Jalan Bilal, Kecamatan Medan Timur, Kamis (8/5)pagi. (OM/011)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *