“Bila penyertaan modal tidak mampu memenuhi pasal 23 pp nomor 54 tahun 2017 maka bisa dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 26 pp nomor 54 tahun 2017.Pendapat ini semata-mata didorong oleh keinginan luhur untuk memberdayakan semua BUMD di lingkungan Pemprovsu dapat berjalan sesuai dengan koridor bisnis yang berorientasi pada keuntungan dan tentunya juga menjadi keuntungan rakyat Sumut karena keuntungan tersebut menjadi salah satu sumber PAD” imbuh Ustad Syahrul.
Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa kebijakan terhadap peminjaman modal yang dilakukan oleh BUMD tentu menjadi motivasi tersendiri bagi seluruh direksi untuk bekerja lebih giat dan lebih profesional serta menghilangkan kesan bahwa pemerintah selalu memanjakan BUMD yang belum memberikan keuntungan kepada PAD, lebih jauh sikap memanjakan ini dapat menimbulkan kecurigaan bahwa BUMD dijadikan “ATM” oleh oknum terentu untuk kepentingan pribadi dan atau kelompoknya.
Sebagaimana diketahui bahwa, hari ini DPRD Sumut sedang menggelar Sidang Paripurna untuk mendengarkan pembacaan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Sumut terhadap Ranperda tentang PT Perkebunan Sumatera Utara, PT Dhirga Surya Sumatera Utara, PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara, dan PT Aneka Industri dan Jasa Sumatera Utara.cr-03







