Penyidik Kejatisu Limpahkan Berkas Suami-Istri Perkara Dugaan Korupsi Rp 2,39 M

MEDAN I Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut limpahkan berkas pasangan suami – istri, SS (35) dan DAS (35) tersangka dugaan korupsi pencairan jaminan kredit PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat senilai Rp 2.394.468.800.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH mengatakan berkas perkara SS dan DAS dari Tim Penyidik Pidsus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (5/11/2021).

Selanjutnya tim JPU Kejari Langkat dikoordinir JPU dari Kejati Sumut akan menyusun rencana surat dakwaan.

Menurutnya, perkara dugaan korupsi tersangka SS dan isterinya DAS mengajukan permohonan kredit/gadai diterima DAS sebagai Kepala UPC Perdamaian Stabat dalam periode Juli 2019 – Maret 2020 terkait pencairan uang pinjaman total 306 transaksi menggunakan jaminan fiktif berupa perhiasan emas palsu.

Yos Tarigan menjelaskan berdasarkan pemeriksaan tim penyidik dikoordinir Aspidsus Kejati Sumut M Syarifuddin, 306 lembar bukti surat gadai dengan total pencairan penjaminan dilakukan DAS atas permohonan suaminya SS alias Ridho sebesar Rp 2.394.468.800.

Lantas, DAS selaku Kepala UPC Perdamaian diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mencairkan uang pinjaman kepada suaminya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.