Penyidik Kejatisu Limpahkan Berkas Suami-Istri Perkara Dugaan Korupsi Rp 2,39 M

Dampak perbuatan DAS bersama suaminya SS telah merugikan keuangan BUMN PT. Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat.

Disebutkan, dari keterangan ahli independen dan tim audit dari PT Pegadaian sendiri lewat uji kadar emas ternyata bukan emas melainkan emas palsu.

“Tersangka SS tetap ditahan di Rutan Labuhandeli. Tersangka DAS tidak dilakukan penahanan di Rutan tapi tahanan kota dengan pertimbangan kemanusiaan. Pasalnya DAS mempunyai dua anak yang masih balita, salah satunya masih menyusui,” kata Yos.

Kedua tersangka, lanjut Yos menyebut para tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Teks foto, Tersangka SS sedang menandatangani berkas pelimpahan di Rutan Labuhandeli, Jumat (5/11/2021).

Reporter: Toni Hutagalung