Peringati HAKIN 2024, Komisi Informasi dan Kanwil Kemenag Sumut Gelar Penguatan Literasi Keterbukaan Informasi di Enam Zona

MEDAN | Dalam rangka memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) Tahun 2024 Komisi Informasi Sumut dan Kakanwil Kemenag Sumut gelar Sosialisasi Penguatan Literasi Keterbukaan Informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Enam Zona Wilayah di Sumut pada 30 April 2024.

” Penguatan Literasi Keterbukaan Informasi bagi PPID di lingkungan Kemenag Sumut terbagi dalam Enam Zona Wilayah ini merupakan bukti bahwa Kemenag Sumut sangat mendukung keterbukaan Informasi Publik di seluruh jajaran Kemenag Sumut sekaligus juga memperingati HAKIN Tahun 2024 ,” kata Kakanwil Kemenag Sumut H Ahmad Qosbi kepada wartawan, Senin (29/4/2024).

Dijelaskan Qosbi keterbukaan Informasi Publik adalah sebuah keniscayaan yang harus diterapkan bagi badan publik khususnya di jajaran Kemenag Sumut yang tujuannya adalah untuk membuka seluas-luasnya informasi publik bagi masyarakat sekaligus juga merupakan gerakan reformasi birokrasi di jajaran Kemenag Sumut. ” Saya berharap dengan adanya kegiatan ini maka pengetahuan PPID terhadap regulasi keterbukaan Informasi Publik akan lebih baik lagi sehingga meningkatkan kualitas tugas PPID yakni mengumpulkan ,menyimpan data dan informasi serta melayani permohonan informasi sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 657 tentang PPID dan Atasan PPID junto junto KMA No 92 tahun 2019 tentang Pedomanan Layanan Informasi Publik bagi PPID dan Atasan PPID di Linkungan Kementrian Agama ,” ujar Qosbi .

Sementara Ketua Komisi Informasi Sumut Dr Abdul Harris SH MKn menegaskan bahwa kegiatan dengan Kanwil Kemenag Sumut ini merupakan tindak lanjut dari MOU yang dilakukan pada Desember 2023 lalu sekaligus memperingati HAKIN Tahun 2024 yang tujuannya adalah untuk memperingati hari lahirnya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi yang disahkan pada 30 April 2008.

Harris menjelaskan Undang-Undang KIP ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi di Indonesia, karena memberikan hak kepada masyarakat untuk mengakses informasi publik yang dikelola oleh badan publik. Hal ini sejalan dengan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, yang meliputi mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, menyampaikan, dan menyebarkan informasi dengan segala bentuknya, dan berhak untuk tidak memperoleh informasi yang merugikan nama baiknya.”

Sebelum lahirnya Undang-Undang KIP, masyarakat Indonesia mengalami kesulitan untuk mendapatkan informasi publik. Hal ini dikarenakan budaya tertutup dan tidak transparan yang masih kental di kalangan birokrasi. Masyarakat seringkali dihambat ketika ingin mendapatkan informasi tentang kebijakan publik, penggunaan anggaran negara, dan kinerja badan publik lainnya.

“Undang-Undang KIP hadir untuk mengubah budaya tertutup tersebut dan membuka akses informasi bagi masyarakat. Dengan adanya undang-undang ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi kepada badan publik yang mereka inginkan. Badan publik berkewajiban untuk menyediakan informasi tersebut, kecuali jika informasi tersebut dikecualikan berdasarkan undang-undang.

Peringatan HAKIN diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak mereka untuk mendapatkan informasi publik. Selain itu, HAKIN juga diharapkan dapat mendorong badan publik untuk lebih terbuka dan transparan dalam menjalankan tugasnya,” tegas Harris kembali.

Adapun Enam Zona kegiatan itu adalah Zona 1 Meliputi Kemenag Langkat, Binjai, Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi dengan nara sumber dari Komisi Informasi Sumut Dr Abdul Harris SH,MKN tanggal 30 April 2024 di Pantai Wong Rame Serdang Bedagai, Zona 2 , Kemenag Simalungun, Siantar, Karo, Dairi dan Pakpak Bharat dengan nara sumber dari Komisi Informasi Sumut Drs Eddy Sahputra AS MSi dan Moh Safii Sitorus SH,MIKom tanggal 2 Mei 2024 di Aula Kantor Kemenag Dairi, Zona 3 Kemenag Asahan, Tanjung Balai, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara dan Labuhan Batu Selatan dengan narasumber dari Komisi Informasi Sumut Drs Eddy Sahputra AS MSi , tanggal 30 April 2024 di Aula MTSN Asahan.

Zona 4 Kemenag Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, Toba Samosir , Samosir , Tapanuli Tengah dan Sibolga dengan nara sumber dari Komisi Informasi Sumut Dr Abdul Harris SH,MKn tanggal 2 Mei 2024 di Aula Kantor Kemenag Tapanuli Utara, Zona 5 Kemenag Tapsel, Palas, Paluta ,Madina dan Padang Sidempuan dengan nara sumber dari Komisi Informasi Sumut Moh Safii Sitorus SH,MIkom tanggal 30 April 2024 di MAN 2 Padang Sidempuan dan Zona 6 Kemenag Nias, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan dan Gunung Sitoli degan narsumber dari Komisi Informasi Sumut Dedy Ardiansyah SSos tanggal 30 April 2024 di Aula Kantor Kemenag Nias. Rel