KARO – Anggota Komisi D DPRD Sumut bersama Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, Ikatan Cendikiawan Karo (ICK) dan Forum Masyarakat Nasional (Formanas) mendatangi Kementerian PUPR di Jakarta, pertanyakan kepastian pembangunan jalan tol atau jalan layang Medan-Berastagi, Jumat (6/9).
Hal ini menyusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Sumut, Kamis (5/9/2019) kemarin di Medan soal Tol Medan-Berastagi.
Kedatangan mereka di lantai tiga Kemeterian PUPR Jalan Patimura jakarta, disambut Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Rachman Arief Dienaputra dan Direktorat Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR Roy Sudiro Santoso.
Mengawali pertemuan dengan pihak Kementerian PUPR, Wakil Ketua DPRD Sumut, Ruben Tarigan mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali datang ke kantor Kementerian PUPR memperjuangkan akses jalan alternatif Medan-Berastagi yang belum pasti.
“Untuk itu, kedatangan kami hari ini, supaya Kementerian PUPR mendengarkan suara masyrakat kami menyangkut jalan alternatif Medan – Berastagi untuk akses jalan di dua titik yang menurut BPPJN II Medan belum ada tanggapan,” tegas Ruben.
Menimpali penegasan Ruben, Jurubicara Formanas Julianus Sembiring menyatakan bahwa kedatangan pihaknya ke Kementerian PUPR untuk membawa aspirasi rakyat dan memperjuangkan kepentingan orang banyak.
“Kedatangan kami ke sini dengan dana pribadi, untuk itu jangan sia-siakan kedatangan kami ini,” pintanya.
“Kami siap terdepan memperjuangkan jalan alternatif Medan – Berastagi di dua titik yang menurut suara rakyat pantas untuk dibangun oleh pemerintah,” tandasnya.
Ruben menyebut, sejumlah asosiasi AKDP dan APPIM sepakat mogok massal bila aspirasi mereka terkait jalan alternatif itu tidak diakomodir.
“Perlu diperhitungkan, kami bersama asiosiasi Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Asiosiasi Pedagang pasar Induk Medan (APPIM) sepakat enam kabupaten/kota ancam mogok massal selam dua minggu jika aspirasi suara rakyat tidak jebol,” ucapnya.
Sementara itu, jurubicara AKDP Petrus Sembiring dan Ketua APPIM Jusup Ginting mengatakan pihaknya sepakat dengan enam kab/kota akan melakukan aksi mogok massal selama dua minggu.
Sejumlah sopir yang tergabung dalam AKDP tidak akan beroperasi, parkir di tengah jalan berkumpul di suatu titik. Begitu juga pedagang di 52 pasar, yang berjumlah 3.500 orang, tidak akan berjualan.
“Ingat kami akan mogok jualan, untuk apa kami jualan jika setiap jalan macat yang hampir setiap hari terjadi, harus kami menanggung beban rugi sebesar Rp30 juta hingga Rp50 juta perhari, coba bayangkan nilai kerugian kami,” ungkap Ketua APPIM, Jusup.
Pemkab Deliserdang melalui Kepala Dinas PUPR Donal Tobing di dalam rapat itu mengatakan, pada prinsipnya mendukung positif langkah prioritas pembangunan jalan Medan-Berastagi dilokasi dua titik yang ditentukan.
Namun sebelum itu terwujud, ia meminta agar beberapa ruas jalan dapat dibuka agar macat dari medan ke Bandar Baru dapat diurai, semisal dari arah Tuntungan – Kutalimbaru – Bandar Baru, satu lagi Sibiru biru- Penen – Bandar Baru. Katanya menawarkan solusi alternatif
“Kendala Pemkab Deliserdang untuk membuka ruas jalur sementara ini, terganjal maslah alokasi dana, untuk itu jika ini dapat dibantu, pihak PUPR bisa alokasikan anggaran pembangunan ruas jalan itu, sepanjang 30 km sesuai data yang kami miliki,” ungkapnya.
Di kesempatan berlangsungnya rapat di Kementerian PUPR, Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH membandingkan soal pembangunan sejumlah ruas tol yang ada di Sumut.
“Contoh tol Binjai sudah dibuat bagian dari Mebidangro, rencana Gubsu akan membangun jalan tol lingkar kota Medan, kawasan Deli Serdang sudah terkaper didalam, Karo bagaimana,” tanya Terkelin.
Melansir peraturan Presiden RI, ujar Terkelin, Perpres nomor 49/2016 tentang Kawasan Strategis Parawisata Nasional (KSPN) dan Perpres nomor 62/2011 tentang Mebidangro, sesuai dengan amanah dan kebijakan Presiden RI Joko Widodo sebagai landasan payung hukum.
“Kedua Perpres mendukung Kabupaten Karo masuk didalamnya, baik KSPN Maupun Mebidangro. Ini harus kita objektif melihatnya, mempedomani Perpres wajar Karo dibangun jalan tol atau sejenisnya,” ujar Terkelin.
Ia menyebut, dari sudut pandang KSPN sesuai Perpres RI, Kabupaten Karo masuk delapan kawasan itu.
Pembangunan jalan tol Kualanamu – Pematang Siantar- Prapat, memiliki payung hukum yakni Perpres RI 49 tahun 2016.
“Perlu kita renungkan khusus kementerian PUPR agar membaca dan mengkaji lebih serius, ini mutlak amanah Presiden jadi tidak dapat ditawar-tawar lagi,” terang Terkelin.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Kemeterian PUPR, Rachman Arief Dienaputra Kementerian PUPR mengatakan masih soal jalan alternatif di dua titik, diantaranya di PDAM Tirtanadi dan Penatapen Daulu.
“Segera akan kita tinjau pemanfaatan lahan lokasi dan insha Allah Januari 2020 kita akan buatkan kajiannya jalan di dua titik itu,” sebutnya.
Ia menyebut, dari Kementerian PUPR untuk ruas jalan alternatif yang diusulkan dinas PUPR Kabupaten Deliserdang sebagai alternatif macet diantaranya Medan – Berastagi untuk sementara ruas jalan Tuntungan- Kutalimbaru – Bandar Baru.
“Dan satu lagi jalan Sibirubiru – Penen – Bandar Baru, akan kita pelajari lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, menurut Dirjen Bebas Hambatan Kementerian PUPR Roy Sudiro Santoso mengatakan di penghujung Tahun 2019 ini pihaknya sudah siap membuat studi kelayakan, dan kita akan kabarkan selanjutnya kepada pihak pihak terkait, ini akan kita segera tindak lanjuti.
“Apa yang disampaikan Bupati Karo itu kita akui benar, dan kita juga akan kaji lebih dalam terkait Perpres itu, ini sebagai bahan nantinya juga sebagai analisis dan pertimbangan,” pungkas Roy.
Reporter: Daniel Manik