MEDAN – Sidang perkara kasus suap Walikota Medan Non Aktif T Dzulmi Eldin kembali dilanjutkan masih dengan agenda keterangan saksi-saksi, di PN Medan, Senin (27/4/2020).
Majelis hakim mulai curiga dengan motif Samsul Fitri meminta uang ke kadis-kadis.
Tak jauh berbeda dengan kesaksian yang disampaikan tujuh saksi pada persidangan sebelumnya. Para saksi yang hadir dalam persidangan kali ini sebagian besar mengaku dimintai uang oleh Samsul Fitri, selaku Kasubbag Protokoler, yang mengatasnamakan operasional perjalanan dinas Walikota Medan (terdakwa Dzulmi Eldin).
Dari keterangan para saksi yang hadir kali ini, Majelis Hakim yang diketuai Abdul Azis maupun tim JPU mulai mengendus adanya kemungkinan imbalan tertentu yang diharapkan para saksi.
Salahsatunya menyangkut jabatannya atas pemberian uang kepada Samsul Fitri mengatasnamakan Walikota Medan itu.
“Apa motivasi saudara-saudara sebenarnya memberikan uang kepada Samsul Fitri? Apa harapan saudara-saudara sebenarnya? Tolong jujur saja. Anda semua sudah disumpah,” tanya Majelis Hakim kepada seluruh saksi yang hadir.
Para saksi lagi-lagi hanya menjawab bahwa mereka memberikan uang kepada Samsul karena percaya dia dengan jabatannya adalah orang kepercayaan Walikota Medan.
Kuasa hukum terdakwa, Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang mengatakan, dari persidangan yang berlangsung sampai saat ini pihaknya menyimpulkan Syamsul Fitri memang memanfaatkan jabatannya sebagai protokoler dalam hal meminta uang kepada kadis-kadis.
Dalami Tindakan Syamsul Fitri
Pasalnya, para Kadis dan PNS yang hadir memberikan pernyataannya sebagai saksi dalam proses persidangan hingga saat ini tak satupun ada yang menyebutkan bahwa permintaan uang itu secara langsung dari T Dzulmi Eldin.
Bahkan, tindakan Syamsul Fitri mengutip uang dari para Kadis itu juga masih mereka dalami. Apakah ada kaitannya dengan proses pembangunan rumah mewah ditaksir miliran rupiah yang dibangun oleh Syamsul Fitri di kawasan Medan Helvetia.
“Kita berkesimpulan bahwa Syamsul Fitri memang memanfaatkan jabatannya meminta uang kepada Kadis. Karena sampai sejauh ini tidak ada saksi yang menyampaikan secara langsung permintaan itu dari Eldin. Kami juga masih dalami apakah tindakan-tindakan Syamsul Fitri ini ada kaitannya dengan proses pembangunan rumah miliaran rupiahnya di kawasan Helvetia,” sebut Matondang.
Tujuh orang saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangannya terkait pusaran kasus suap walikota Medan non aktif T. Dzulmi Eldin.
Ketujuh orang itu terdiri dari enam orang Kepala Dinas dan satu Kepala Seksi di jajaran Pemko Medan.
Ketujuh saksi itu diantaranya Edwin Effendi yang merupakan Kadis Kesehatan Kota Medan, Agus Suriyono Kadis Pariwisata Kota Medan, Beny Iskandar Kadis Perkim Kota Medan, Edliati Kadis Koperasi Kota Medan.
Dammikrot Kadis Perdagangan Kota Medan, M Husni Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan dan Gultom Ridwan Parle yang merupakan Kasi Pengujian Sarana Dinas Perhubunhan Kota Medan.
Keterangan Tujuh Saksi
Sebelumnya, dalam kesaksiannya pada sidang tersebut Gultom Ridwan Parle, Kasi Pengujian Sarana Dinas Perhubunhan Kota Medan yang merupakan anak buah Kadis Perhubungan mengaku tiga kali disuruh Iswar mengantarkan uang ke Andika, ajudan walikota sesuai perintah Samsul Fitri. Pertama Rp20 juta, yang kedua Rp20 juta dan terakhir Rp200 juta.
Sedangkan Edwin Effendi, Kadis Kesehatan Kota Medan mengaku memberikan uang Rp30 juta atas permintaan Samsul Fitri.
Menurut Edwin, uang itu dikatakan Syamsul kepadanya untuk keperluan operasional Walikota Medan.
Sedangkan Agus Suriyono Kadis Pariwisata Kota Medan mengaku pernah bertemu Samsul Fitri dan mengaku diminta mendukung kegiatan Eldin. Agus memberikan uang Rp50 juta dalam tiga kali pemberian.
Sementara itu, Benny Iskandar, Kadis Perkim Kota Medan, mengaku diminta uang untuk sumbangan.
Meski ia mengaku tak mengetahui pasti kebenaran uang tersebut untuk disumbangkan, namun ia mengaku percaya dengan Samsul Fitri.
Untuk Kadis Koperasi Kota Medan, Edliati, mengaku sejak April 2019 dihubungi Samsul Fitri. Dia memohon bantuan dengan alasan walikota mau berangkat keluar kota.
“Bagaimana kalau ibu tidak bayar 10 juta itu? itu untuk Syamsul sendiri, atau untuk Wali Kota?” tanya hakim. Saksi menjawab dirinya tidak mengetahui pasti.
Dammikrot Kadis Perdagangan Kota Medan mengaku diminta uang Rp20 juta oleh Syamsul fitri dengan alasan untuk keperluan walikota berangkat ke Jepang.
Ia mengaku memberikan uang itu karena menurut Samsul untuk keperluan Walikota.
Hakim bertanya, “Apakah karena Samsul yang minta? atau karena sebagai Kasubbag Protokoler Walikota? tanya Hakim lagi. Saksi menjawab karena karena Syamsul Kasubbag Protokol maka ia mengira walikota lah yang meminta. (Diva Suwanda)