LANGKAT | Persoalan lahan HGU PT. Amal Tani dengan masyarakat Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat terus bergulir, walaupun PT. Amal Tani sudah mengantongi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap penguasaan lahan HGU.
Kali ini, Kelompok Tani Desa Sebertung dan Desa Sumber Jaya Kecamatan Sirapit menyampaikan persoalan ini kembali ke Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, Senin (26/5/2025).
Juru bicara Kelompok Tani Desa Sebertung dan Desa Sumber Jaya, Berawijaya Meliala, menjelaskan bahwa ada seluas 1.450 hektar lahan yang mereka anggap milik masyarakat diserobot PT. Amal Tani dan berharap melalui Komisi A DPRD Langkat dapat memfasilitasi agar dapat diukur ulang HGU PT. Amal Tani.
“Kepada Komisi A DPRD Langkat, kami berharap biaya pengukuran ulang ini agar dapat ditanggung pemerintah daerah karena masyarakat tidak ada lagi biaya untuk itu,” ujar Bram.
Menanggapi penyampaian kelompok tani itu perwakilan BPN Langkat yang hadir dalam pertemuan, mengatakan bahwa prosedur ukur ulang bisa saja dilakukan, asal pemilik lahan dalam hal ini PT. Amal Tani memberi izin untuk dilakukan pengukuran ulang dan pihak pemohon harus membayar biaya PNBP.
“Yang berhak mengajukan pengukuran lahan adalah yang punya lahan, atau boleh juga pihak ketiga yang meminta pengukuran ulang tetapi harus disetujui oleh pemilik lahan,” ujar perwakilan BPN memberikan penjelasannya.
Sementara itu, Manajer Umum PT. Amal Tani
Darul Iman Hutabarat mengatakan pihaknya siap memberikan izin untuk diukur namun pihaknya tidak bertanggung jawab atas biaya pengukuran.
Dalam pertemuan tersebut, Donny Setha Sekretaris Komisi A DPRD Langkat yang memimpin jalannya rapat mempertanyakan terkait jumlah HGU PT. Amal Tani.
Menurutnya, bahwa pada tahun 1962, lahan mereka seluas 3.821 Ha, kemudian pada tahun 1987 lahannya berkurang menjadi 3.187 Ha karena dikeluarkan pemerintah untuk masyarakat dan pada perpanjangan HGU tahun 2013, HGU PT. Amal Tani seluas 3.145,05 Ha sampai saat ini.
Terhadap lahan ini, Hutabarat mengatakan bahwa PT. Amal Tani setiap tahun selalu taat membayar pajak dan atas ketaatan bayar pajak ini, PT. Amal Tani mendapat penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Langkat.
Atas persoalan ini, dan setelah dilakukan mediasi, Komisi A DPRD Langkat berupaya menampung biaya ukur yang diminta masyarakat melalui pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku dan mengkonsultasikan persoalan ini ke BPN pusat terkait biaya pengukuran yang jumlahnya belum diketahui besarannya.
(OD-20)