Pilkada 2020 di Karo Terancam Batal

TANAH KARO -Penyelenggaraan pemilihan kepada daerah (Pilkada) tahun 2020 terancam dibatalkan akibat wabah virus corona.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) disebut-sebut tengah memilih sejumlah opsi. Salah satu skenario yang disiapkan adalah penundaan Pilkada selama satu tahun hingga September 2020 mendatang.

Ketua KPU Daerah Karo, Gemar Tarigan, yang dikonfirmasi orbitdigitaldaily.com, Selasa (31/3/2020) menyebutkan, KPUD Karo sedang menunggu surat dari KPU RI tentang penundaan Pilkada 2020.

“Pembicaraan penundaan itu sudah ada,” kata Gemar di Kabanjahe.

Namun, Gemar menjelaskan, pelaksanaan Pemilu adalah undang-undang. Sehingga untuk membatalkannya, Pemerintah harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Baru kemudian KPU RI membuat turunanya dalam bentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke seluruh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada.

“Karena KPU itu sifatnya hirarki dan nasional. Jadi kita sedang menunggu surat dari KPU RI tentang hal tersebut. Mungkin dalam beberapa hari ini sudah turun,” tambahnya.

Terkait adanya salah satu calon dari jalur perseorangan (Indenpen) yang telah mendaftar sebagai balon bupati Karo dalam Pilkada 2020 atas nama Cuaca Bangun dengan pasangannya Alex Morgan Purba, Gemar menyebut bahwa semua tahapan tentang verifikasi calon tersebut juga ikut ditunda.

“Verifikasi dia (calon-red) ditunda. Namun, kapan nanti dimulai lagi, dapat dilanjutkannya. Artinya, calon tersebut tinggal melanjutkan saja, bukan dari nol lagi,” sebut Gemar lagi.

Gemar mengaku, hingga saat ini KPUD Karo baru diperintahkan untuk menunda beberapa tahapan saja.

Adapun tahapan yang telah ditunda sebelumnya antara lain, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang seyogyanya dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2020 lalu.

Begitupun tahapan verifikasi faktual terhadap calon dari perseorangan (Independen), yang seharusnya dilaksanakan mulai tanggal 2 Maret sampai 15 April 2020.

Perekrutan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) juga ditunda, yang mana seharusnya dilakukan pada tanggal 26 Maret hingga 15 April 2020, serta pemutahiran data pemilih yang sudah dijadwalkan mulai tanggal 23 Maret hingga 17 Mei 2020, juga ditunda sementara.

Reporter : David Kaka