LABUHANBATU| Setelah digelarnya sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada tahun 2020 Kabupaten Labuhanbatu lalu di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pada hari Selasa (2/3/2021), berpeluang dilakukan Perhitungan Suara Ulang (PSU).
“Peluang dilakukan PSU sangat besar kemungkinannya, jika kita mengikuti persidangan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi kemarin,” sebut H Freddy Simangunsong kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).
Penilaian tersebut disampaikan Freddy Simangunsong yang merupakan salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Labuhanbatu, setelah menyaksikan jalannya proses sidang lanjutan perkara No. 58/PHP-BUP -XIX/2021, dimana dalam persidangan tersebut beragendakan pemeriksaan para saksi dan mendengar keterangan ahli serta pemeriksaan alat bukti.
“Keterangan saksi maupun ahli dalam persidangan tersebut memperkuat harapan adanya PSU di Kabupaten Labuhanbatu,” sebut Freddy Simangunsong.







