Dugaan kecurangan dalam Pilkada Kabupaten Labuhanbatu pada tahun lalu, usai mendengarkan keterangan saksi dan ahli dalam persidangan di MK kemarin, menjurus terstruktur, sistematif dan massif (TSM), karena saksi menerangkan adanya pengumpulan para kepala lingkungan, kepala kelurahan maupun camat se Labuhanbatu, nilai Freddy.
“Mereka dikumpulkan di Rumah Dinas Wakil Bupati yang ditempati Bupati Labuhanbatu,” jelasnya.
Penilaian tersebut disampaikan Freddy Simangunsong setelah mendengarkan keterangan salah seorang kepala lingkungan yang hadir sebagai saksi di persidangan MK dan membenarkan adanya pengumpulan seluruh kepala lingkungan, kepala kelurahan dan camat dalam upaya upaya memenangkan Paslon nomor 3.
Apabila dilakukan PSU maka akan lebih fair. Sebab, di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) yang dipersoalkan dalam persidangan di MK akan dilakukan PSU secara transparan dan demokratis. Sehingga, kedua Paslon nomor 2 dan nomor 3 dapat berupaya kembali menarik simpati dan kepercayaan masyarakat.
“Kedua Paslon dapat bersaing secara sehat untuk menarik simpati para pemilih,” tutup Freddy Simangunsong.
Reporter : Robert Simatupang







