Aceh  

Pj Bupati Abdya Serahkan Dokumen RAPBKP 2023 ke Dewan

Pj. Bupati Abdya H.Darmansah menyerahkan Nota Keuangan tentang rancangan perubahan APBK tahun 2023 kepada Ketua DPRK Nurdianto, di Aula Gedung DPRK, Senin (18/9/2023)

ABDYA | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar rapat paripurna pembukaan pembahasan dan penyerahan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten (RAPBKP) Tahun anggaran 2023, Senin (18/9/2023).

Pantauan awak media, paripurna Qanun tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Abdya Nurdianto didampingi Wakil Ketua I Syarifuddin, Wakil Ketua II Hendra Fadli SH.

Turut dihadiri, PJ Bupati Abdya H.Darmansah SPd MM, Dandim 0110 Letkol Inf Roqich Hariadi, Waka Polres Kompol Ashyari Hendri SH MM, Kasi Intel Joni Astriaman SH, Sekda H Salman Alfarisi, Para Asisten, Staf Ahli, SKPK, Camat Ketua MPU Tgk M.Dahlan, MPD, KIP, BAITUL MAL serta lainnya.

Ketua DPRK Abdya Nurdianto dalam pidato sambutannya mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah terhadap perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRK disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukung.

“Penjelasan disertai dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten,”pungkasnya.

Perubahan APBK

Sementara Pj. Bupati Abdya H. Darmansah SPd MM dalam pidato menyebutkan, Rancangan Qanun perubahan APBK Tahun anggaran 2023 merupakan penjabaran lebih lanjut dari Nota kesepakatan antara pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dengan DPRK tentang perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun anggaran 2023.

Kesepakatan kedua dokumen tersebut penting artinya dalam penyusunan rancangan perubahan APBK Tahun anggaran 2023,

Ringkasan perubahan APBK Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut :

A.Pendapatan daerah tahun anggaran 2023 sebesar Rp.858.012.802.970,- mengalami peningkatan sebesar Rp.39.482.144.156,-sehingga setelah perubahan menjadi sebesar Rp.897.494.947.125,-peningakatan pendapatan ini diakibatkan dengan adanya keputusan Gubernur Aceh Nomor 973/615/2023 tentang penetapan perkiraan jumlah dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor dan lainnya.

Adapun rinci perubahan pendapatan tersebut dapat diuraikan antara lain:

1.Pendapatan asli daerah tahun anggaran 2023 sebesar Rp.96.172.323.951,-mengalami peningkatan sebesar Rp.10.820.000.000,- sehingga setelah perubahan menjadi sebesar Rp.106.992.323.951,-

2.Pendapatan transfer tahun anggaran 2023 sebesar Rp.747.462.315.519,-mengalami peningkatan sebesar Rp.25.510.758.192,-sehingga setelah perubahan menjadi sebesar Rp.772.973.073.711,-

3.Lain-lain pendapatan daerah yang sah tahun anggaran 2023 sebesar Rp.14.378.163.500,-mengalami peningkatan sebesar Rp.3.151.385.964,- sehingga menjadi sebesar Rp.17.529.549.464,-

B.Belanja daerah tahun anggaran 2023 sebesar Rp.957.379.095.082,-mengalami peningkatan sebesar Rp.30.493.755.407,- setelah perubahan menjadi sebesar Rp.987.872.850.469,-terdiri dari belanja Operasi, Belanja modal, Belanja tidak terduga dan Belanja Transfer.

C.Pembiayaan daerah tahun 2023 mengalami perubahan yang terdiri dari :
1.Penerimaaan pembiayaan tahun 2023 sebesar Rp.102.366.292.092,-terjadi pengurangan sebesar Rp.9.988.388.749,- menjadi sebesar Rp.92.377.903.343,-
2.Pengeluaran pembiayaan tahun 2023 sebesar Rp.3.000.000.000,-mengalami pengurangan sebesar Rp.1.000.000.000,- setelah perubahan menjadi sebesar Rp.2.000.000.000,-
3.Pembiayaan Netto setelah perubahan Rp.99.377.903.343,-

Demikian gambaran umum tentang rancangan perubahan APBK tahun anggaran 2023 beserta lampirannya disampaikan pada Dewan yang terhormat sebagai suatu kewajiban konstitusional bagi kepala daerah dalam pengelolaan keuangan daerah, papar PJ Darmansah.

Reporter : Nazli