Aceh  

Pj Darmansah Serah Peta Batas Administrasi Gampong, Begini Penjelasannya

Pj Bupati Abdya H. Darmansah SPd MM menyerahkan peta batas Administrasi Gampong kepada Camat Susoh T Nasrol dilobi kantor Bupati Setempat.Selasa (25/06/2024)

ABDYA | Pj Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) H Darmansah SPd MM menyerahkan peta Batas Administrasi Gampong dalam wilayah Kecamatan Blangpidie dan Kecamatan Susoh kepada kedua camat setempat, Selasa (25/06/2024).

Pantauan awak media, acara penyerahan tersebut berlangsung di Lobi Kantor Bupati setempat, turut didampingi Asisten Pemerintahan Setdakab Abdya, Musawir SSos MSi, Plt Asisten Administrasi Umum Setdakab Abdya, Rahwadi ST, Staf Ahli Setdakab Abdya, Amri AR ST, dan Kabag Pemerintahan Setdakab Abdya, Delvhan Arianto SIP.dan kedua kecamatan T Nasrol, Susoh, Krisnur SP Blangpidie, Ketua Forum Keuchik dari dua kecamatan serta para keuchik.

Pj Bupati Abdya, H Darmansah dalam sambutannya mengatakan, secara hukum, Desa atau Gampong wajib memiliki batas wilayah yang jelas untuk dapat menjalankan pemerintahan pada masing-masing desa secara maksimal, sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 yang menegaskan tentang batas wilayah Desa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tersebut, jelas H Darmansah, mendefinisikan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati, dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, di sana dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas desa adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Dengan kata lain, lanjut H Darmansah, batas wilayah desa atau gampong adalah salah satu syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap gampong saat ini. Untuk itu Penetapan dan Penegasan batas wilayah gampong ini menjadi penting dan harus kita jadikan sebagai prioritas.

“Sebuah gampong harus memiliki penetapan wilayah dengan batas yang jelas, karena jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di gampong, berpotensi juga terjadinya konflik antar warga terkait perselisihan batas wilayah,” terangnya.

Banyak Gesekan

Pj Bupati Abdya juga menuturkan bahwa penegasan batas desa merupakan agenda dan kebijakan Pusat yang harus segera ditindaklanjuti. Presiden menginginkan adanya one map policy atau Kebijakan Satu Peta yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

“Kebijakan Satu Peta ini dimaksudkan untuk meminimalisir potensi konflik yang sangat rentan terjadi karena kesimpangsiuran data yang tidak merujuk pada satu peta. Kebijakan tersebut mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia yang harus segera diselesaikan,” paparnya.

Sehubungan dengan pentingnya penetapan batas wilayah desa tersebut, lanjut H Darmansah, maka dibentuklah Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Tingkat Kabupaten yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang mempunyai tugas melaksanakan Penetapan dan Penegasan Batas Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Selanjutnya, Pj Darmansah,Bupati juga menyampaikan bahwa pihaknya menyadari seluruh proses pelaksanaan mulai dari sosialisasi, pelacakan, penetapan, penegasan hingga pengesahan batas desa ini tidaklah mudah. Banyak terjadi gesekan serta perbedaan pendapat di lapangan.

“Namun yakinlah ini semua demi kemaslahatan kita bersama dan anak cucu kita ke depan,”demikian pungkasnya.

Reporter : Nazli