MEDAN | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak permohonan bantahan eksekusi atas tanah wakaf Madrasah Arabiyah Islamiyah yang berlokasi di Jalan Kuda, No 18-B, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
Sidang putusan terkait perkara tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra IV PN Medan, Kamis (1/9).
Hal itu sebagaimana disampaikan Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) Sumatera Utara sebagai pihak yang konsen memantau setiap persidangan tanah wakaf Madrasah Arabiyah Islamiyah usai menghadiri sidang putusan terkait perkara Nomor 763 dalam bantahan eksekusi tersebut.
“Di sini perlu kami sampaikan bahwasanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan di Ruang Cakra IV telah membacakan putusan PENOLAKAN TERHADAP PERMOHONAN BANTAHAN EKSEKUSI terkait Penetapan Eksekusi Nomor 52 Tahun 2020 yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan atas objek eksekusi yang terletak di Jalan Kuda No. 18-B, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota,” kata Latif Balatif dari MPTW Sumut kepada orbitdigitaldaily.com.
Latif Balatif menambahkan, pihaknya atas nama MPTW Sumut beserta Munawar Sazali SH selaku Tim Advokat Pembela Tanah Wakaf menyampaikan kepada pihak Pengadilan Negeri Medan untuk segera melaksanakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor: 52/Eks/2017/Pdt.G/2000/PN.Mdn Tanggal 06 November 2020 dalam Perkara Nomor : 270/Pdt.G/2000/PN.Mdn Tanggal 30 Januari 2001 Jo Perkara Nomor : 265/Pdt/2001/PT.Mdn Tanggal 16 Agustus 2001 Jo Perkara Nomor : 995 K/Pdt/2002 Tanggal 03 Januari 2008 Jo Perkara Nomor : 07/PK/Pdt/2009 Tanggal 06 September 2010 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inckraht).
“Harapan kami Putusan Pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ini kiranya bisa diterima oleh semua pihak yang bersengketa tanpa terkecuali,” katanya.
Kepada pihak Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan sebagai pihak yang diberikan amanah oleh undang-undang untuk mengamankan jalannya eksekusi, diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.
“Jangan sampai terulang kembali penundaan eksekusi dengan alasan-alasan yang tidak objektif,” pungkas Latif Balatif menekankan.







