PN Medan Tolak Permohonan Bantahan Eksekusi Tanah Wakaf Madrasah Arabiyah Islamiyah

Tim Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) Sumatera Utara usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/9/2022). (Foto/Ist)

Diketahui eksekusi objek tanah dan bangunan di Jalan Kuda No.18 B & D, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Rabu (24/8/2022) lalu ditunda dengan alasan faktor keamanan lantaran adanya pihak-pihak yang disebut mencoba menghalangi-halangi.

Namun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai alasan pihak kepolisian dan jurusita pengadilan menunda eksekusi tanah dan bangunan seluas 218 (M2) dan 94 (M2) tanah wakaf Madrasah Arabiyah Islamiyah itu tidak masuk akal.

Sebab fakta di lapangan, jumlah aparat kepolisian yang mencapai sekitar 70 personel jauh lebih besar dibandinbg pihak yang disebut berusaha menghalagi eksekusi yang hanya sekitar 15 orang.

Selain kecewa dan kesal, LBH Medan selaku Kuasa Hukum Abdul Nasir (57), Irvan Saputra SH MH meminta Ketua PN Medan bertanggung jawab atas penundaan eksekusi demi kepastian hukum pencari keadilan sejak 24 tahun silam.

“Yang mau dieksekusi hanya satu objek, itu pun tak jadi. Kami sangat keberatan terhadap pihak kepolisian maupun pihak pengadilan dan Ketua PN Medan yang seyogianya bertanggungjawab terhadap putusan,” kata Irvan kesal.

Untuk itu, lanjut Irvan meminta Ketua PN Medan bertindak segera mungkin menindaklanjuti eksekusi. Pasalnya, perkara yang dimaksud telah berkekuatan hukum tetap.

“Makanya kami kecewa dan kami minta Ketua PN Medan melakukan eksekusi selanjutnya lebih tegas agar terang benderang. Apalagi kasus ini sudah berlangsung 24 tahun,” ungkap Irvan.
(GR/RED)