Palas-ORBIT: Pengadilan Negeri (PN) Padanglawas bersama dengan bersama sejumlah advokad menandatangi kerjasama terbentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Kamis (10/1/2019).
Penandatanganan kerjasama itu dilakukan Muhammad Shobirin, ketua Pengadilan Negeri Palas beserta Ketua Posbakumdin Suwandi Siregar SH. Penandatanganan ini disaksikan oleh beberapa hakim dan anggota dari Posbakumdin setempat.
Diketahui, Posbakum adalah ruang yang disediakan oleh Pengadilan Negeri bagi advokat piket dalam memberikan layanan bantuan hukum, dokumen, konsultasi serta memberikan rujukan lebih lanjut tentang bantuan jasa advokat.
Adapun Posbakum adalah pencari keadilan yang terdiri dari orang perseorangan atau kelompok orang yang secara ekonomi tidak mampu atau memiliki kriteria misalnya sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pusat Statitik. Hal itu diatur dalam SEMA Nomor l0 Tahun 2010.
“Bantuan hukum diselenggarakan bagi pencari keadilan yang secara ekonomi tidak mampu sesuai peratuaran perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua Posbakumadin Suwandi Siregar didampingi ketua Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Palas Mardan Hanafi Hsb yang juga sebagai sekretaris Posbakumadin. Od-Fir