Pokja Tapsel TA 2022 Diminta Profesional Memenangkan Rekanan

Foto : Istimewa

Hal tersebut disampaikannya karena berdasarkan pantauannya pada aplikasi LPSE Tapsel banyak dugaan kejanggalan yang dilihatnya diantaranya Pokja kerap memenangkan penawaran penyedia yang memiliki nilai penawaran tinggi diantaranya:

Pembangunan Gedung Kantor Dinas Sosial Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Kec. Sipirok, Pembangunan Puskesmas Muara Tais, Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bendung dan Jaringan Irigasi Saba Bolak Desa Hajoran Kec. Padang Bolak, Lanjutan Pembangunan Rumah Dinas Kejari Tapanuli Selatan Kec. Sipirok, Dan Lain-lain;

Sehingga berdasarkan hal tersebut Syawaluddin meminta dan mengimbau Pokja agar kedepan atau tender paket yang sedang berjalan lebih selektif untuk memenangkan/menunjuk penyedia, memang benar secara aturan hukumnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pokja melakukan tahapan evalusi tidak semena-mena langsung mengevaluasi atas harga penawaran ter-rendah, dan kita pahami juga dimana pokja dalam melakukan Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan evaluasi Harga Penawaran.

Namun yang sering terjadi oleh Pokja selalu mencari kesalahan-kesalahan kecil pada tahapan evaluasi teknis guna agar penawaran terendahnya tidak lagi dilakukan evaluasi penawaran meskipun penawaran tersebut terrendah dan memiliki nilai kewajaran, sehingga peserta yang memiliki nilai penawaran tinggi melenggeng dapat di menangkan karena telah diluluskan pada tahapan evaluasi teknisnya

Lebih lanjut ia menegaskan akan terus menerus memantau perkembangan dan hasil daripada peyelenggaraan tender ini, dan dengan tegas menyampaikan kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam pengadaan barang/jasa ini nantinya akan dibuatkan resume dalam bentuk Laporan Pengaduan ke KPPU dan Instansi Penegak Hukum Lainnya dengan tujuan agar dokumen-dokumen Penawaran yang dimenangkan oleh Pokja dengan harga penawaran tinggi dapat dilakukan pembedahan dengan dokumen-dokumen penawaran harga terendah yang di kalahkan oleh Pokja.

Sambungnya lagi Penyedia barang/jasa yang mengikuti tender pemerintah juga secara hukum harus mempertanggungjawabkan keabsahan dokumen penawarannya maupun lampiran-lampirannya.

“Karena kami juga memperoleh informasi dimana ada beberapa perusahaan yang dimenangkan oleh pokja atas giringan dan dugaan ada menggunakan lampiran (dokumen) palsu,” pungkasnya.

Reporter : Ilham Siregar