MEDAN – Polda Sumut menetapkan Camat Babalan Pangkalan Brandan, Langkat Yafizham Prinduri dan Sekcam Rosmawati sebagai tersangka.
Keduanya menjadi tersangka setelah diamankan Unit 4 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut Kamis (29/1/2020).
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan penetapan status tersangka keduanya usai penyidik melakukan gelar perkara.
“Jadi setelah OTT kemarin, penyidik melakukan gelar perkara hingga akhirnya menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan penentuan tersangka terhadap keduanya, Camat dan Sekcam Babalan Langkat,” ujar Tatan kepada orbitdigitaldaily.com, Kamis (30/1/2020).
Tatan menerangkan, keduanya dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait dengan penerbitan surat rekomendasi camat untuk pengurusan surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Keduanya diketahui dikenakanPasal 12 huruf (e) UU No. 20 Tahun 2001 ttg perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan dan penetapan status tersangka keduanya.
“Benar sudah kita tetapkan sebagai tersangka, namun belum kita lakukan penahanan,” ungkapnya. (Diva Suwanda)