Menurut Juliani, korban saat berada di RS Mitra Sejati mengalami luka pada mulut, kuping dan hidung mengeluarkan darah.
Kemudian mata lebam, ada goresan di jari kaki sebelah kanan, siku kiri lebam bukan luka gores.
“Korban kemudian dibawa ke RSUP H Adam Malik. Setelah mendapatkan perawatan beberapa hari di sana, korban dinyatakan meninggal dunia, Minggu (6/10/2019),” kata Juliani.
Beberapa saat kemudian, pihaknya yang melakukan olah TKP mendapat keterangan dari pasangan suami istri, jika saat kejadian ada keramaian warga persis di depan rumahnya. Kemudian pasangan suami dan istri itu melihat ada seseorang tergelatak.
“Saat warga berkerumun, satu becak berputar arah dan membawa korban ke RS Mitra Sejati. Dari tubuh korban, banyak luka-luka di sebelah kanan, kepala dan dari sisi kendaraan. Kemudian pijakan rem belakang sebelah kanan. Stang kanan mengalami gesekan. Ini dugaannya korban jatuh ke kanan,” kata Juliani.
Selanjutnya, fakta soal Golfrid menggak minuman keras beralkohol sebelum ditemukan kritis di underpass Brigjen Katamso semakin dikuatkan dengan hasil uji laboratorium forensik (Labfor) Cabang Medan yang bermarkas di Polda Sumut.
Hasilnya, diketahui cairan lambung korban ditemukan cairan positif alkohol.
“Dari lambung setelah diperiksa, tidak ditemukan narkoba dan yang lain. Cairan lambung positif alkohol. Ini enam hari berselang setelah kejadian, masih ada alkholol. Kemungkinan besar, korban mengkonsumsi alkohol cukup banyak sebelum kejadian,” kata Kalabfor Polda Sumut, Kombes Pol Wahyu Mursadi.
Menurut Wahyu, alasan pihaknya menduga Golfrid menenggak alkohol dalam jumlah besar lantaran berselang enam hari sejak 3 Oktober hingga 9 Oktober 2019 cairan isi lambungnya masih terdapat alkohol.
“Kenapa, karena Alkohol itu memiliki sifat folatil, mudah menguap. Jadi kalau hanya mengonsumsi sedikit, satu atau dua hari mungkin sudah habis. Tapi ini hari keenam kita periksa masih ada terdeteksi alkohol,” terang Wahyu lagi. (Diva Suwanda)







