Polisi Amankan Jack Terduga Pengedar Narkoba

Tersangka SPS alias Jack saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum selanjutnya

LABUHANBATU I Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial SPS alias Jack (49) di Jalan Urip Sumodiharjo, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada hari Minggu, tanggal 27 Oktober 2024 lalu

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Penggerebekan dilakukan sekitar Pukul 10.30 WIB, dipimpin oleh Kanit Idik 2 Satresnarkoba, Iptu R Manik.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka Jack dalam peredaran narkotika. Barang bukti yang disita di antaranya adalah 2 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,60 gram, sebuah timbangan elektrik, 1 dompet berwarna putih-merah, dan uang tunai senilai Rp202.000.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin memberikan apresiasi atas keberhasilan dalam mengungkap peredaran narkotika tersebut. Sabtu (2/11/2024).

Penangkapan ini adalah hasil dari kerjasama yang solid antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika. Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi, sehingga kami bisa segera menindaklanjuti dan mencegah peredaran narkoba lebih luas, terang Syafrudin.

Lebih lanjut, Syafruddin juga menekankan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia juga menambahkan bahwa upaya pencegahan dan penindakan akan terus digencarkan, terutama dalam rangka menjaga ketertiban di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi dan kepedulian masyarakat. Kami harap masyarakat terus aktif melaporkan jika melihat kegiatan mencurigakan,” imbuhnya.

Saat diinterogasi, pelaku Jack yang merupakan warga Kelurahan Siringo ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu itu mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial I.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain guna mengejar pemasok narkotika tersebut, namun terduga pemasok belum berhasil ditemukan dan saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter : Robert Simatupang