LABUHANBATU I Seorang terduga pengedar narkoba inisial TN (29), warga Kampung Sawah Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu ditangkap petugas di Dusun I, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 lalu
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga mengedarkan narkoba di daerah pantai. Rabu (12/3/2025).
Syafrudin menerangkan, adapun kronologis singkat penangkapan bermulatim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman mendapatkan informasi tentang adanya penjual narkoba sabu-sabu di Kecamatan Panai Hilir.
Bermodalkan dari informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda R Situngkir dengan cara Undercover Buy petugas kepada terduga pelaku, tambah Syafrudin.
Setelah dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti sebanyak 5 bungkus plastik klip sedang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total 47,64 gram, 1 bungkus kotak rokok, 1 buah plastik warna biru dan 1 buah plastik warna hitam.
Menurut keterangan pelaku TN, lanjut Syafrudin, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari JF yang merupakan warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang saat ini sedang dilakukan pengejaran petugas.
Selanjutnya, tersangka TN beserta seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya, pungkas Syafrudin.
Reporter : Robert Simatupan