Adapun barang bukti yang diamankan, yakni, 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,24 Gram, 1 (satu) buah kaca pirek 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG warna silver dan 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna Merah.
“Sedangkan yang kita amankan di Lama Tuha yakni, 14 (empat belas) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat 7,79 Gram, 1 (satu) kotak minyak rambut Merk Pomade warna merah dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna biru,”ujar kasat.
Namun,pelaku yang diamankan di jalan Gampong Keude Baroe, sebut Hengki,yakni H (30) laki-laki, wiraswasta dan F (32), wiraswasta.
“Keduanya warga Gampong Alue Jeurejak Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya,” terang Hengki.
Sedangkan pelaku yang diciduk di Gampong Lama Tuha, kata Hengki, yakni SF Als SY (39) seorang nelayan warga Gampong Lama Tuha Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya.
“Terhadap pelaku di jerat pasal 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Reporter: Nazli







