Aceh  

Polres Abdya Gagalkan 3 Penyakit Masyarakat

ABDYA I Polres Aceh Barat Daya (Abdya) AKBP Muhammad Nasution,S.I.K melalui Waka Polres Kompol Muhayat Effendi,S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana,S.H menggelar konferensi Pers terkait keberhasilan menggagalkan tiga aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Setempat. Selasa (26/4/2022).

Wakapolres Abdya Kompol Muhayat Effendi SH MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana,S.H menyebutkan, ketiga kasus tersebut berhasil digagalkan dalam waktu yang hampir bersamaan.

Kasus pertama penyalahgunaan pengangkutan, menyimpan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi yang berhasil digagalkan pada Jumat (15/4/2022) itu berhasil mengamankan seorang pemilik yakni UB (49) beserta 14 jirigen BBM bersubsidi jenis solar di Desa Ie Lhop Kecamatan Tangan-Tangan kabupaten setempat. UB ditangkap Jumat (15/4/2022) sekira pukul 17.00 WIB oleh Team Opsnal Reskrim Polres Abdya setelah mendapatkan informasi bahwa telah terjadi penyalahgunaan pengangkutan, menyimpan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi di sebuah rumah Desa Ie Lhob.

Masing-masing jirigen tersebut berisikan 32 liter BBM bersubsidi jenis solar dengan jumlah keseluruhan sebanyak 448 liter. Menurut keterangan pemilik, solar itu didapat dari hasil penyulingan dalam tangki minibus jenis Phanter miliknya.

Dia menggunakan selang untuk menyedot solar dari dalam tangki mobil miliknya ke dalam jirigen. namun BBM bersubsidi jenis solar tersebut akan diperjual belikan kepada orang lain dengan harga Rp. 6.500/liter.

Sambungnya lagi, Selain mengamankan 14 jirigen berisi solar subsidi, petugas juga turut mengamankan barang bukti lain yakni satu unit minibus jenis Isuzu Phanter tahun 1993 warna biru dengan nomor polisi BL 427 AS.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Selanjutnya, Kasus kedua penangkapan sindikat pencurian hewan ternak jenis kerbau dan lembu pada Rabu (20/4/2022) yang berjumlah delapan orang. Delapan pelaku pencurian tersebut berasal dari beberapa kabupaten diantaranya, HJ (50) alamat Desa Alue Tho Kecamatan Seunagan, FS (39) alamat Desa Alue Kambuk Kecamatan Suka Makmue, SDR (44) alamat Desa Kuala Baro Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya, AD (21) dan RL (25) alamat Desa Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Abdya, RB (30) dan DW (39) alamat Desa Tengah Pisang Kecamatan Labuhan Haji Tengah serta HM (45) alamat Desa Keudeu Rundeng Kabupaten Aceh Selatan.