Dijelaskan, penangkapan para pelaku pencurian itu berlangsung pada Rabu (20/4/2022) sekira pukul 14.30 WIB. Bermula dari anggota Sat Reskrim Polres Abdya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) 1 di Desa Gelima Jaya Kecamatan Susoh, Abdya dan TKP 2 di Desa Lhok Gajah Kecamatan Kuala Batee, Abdya sering terjadi jual beli hewan ternak jenis kerbau dan lembu yang dihasilkan dari aksi kejahatan pencurian.
Berbekal informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan ke TKP 1 dan TKP 2 untuk membuktikan kebenaran informasi dimaksud. Sekira pukul 18.30 WIB dihari yang sama di Desa Gelima Jaya, tiba-tiba melaju 1 unit minibus jenis Innova warna hitam dengan nomor polisi BL 1332 TF ke TKP 1. Masih dalam pengintaian personel Sat Reskrim, turunlah empat pelaku dari mobil tersebut. Mereka terlihat menurunkan 1 ekor ternak jenis lembu di gudang peternakan milik Mayani yang merupakan penadah.
Melihat hal tersebut personel Sat Reskrim Polres Abdya langsung melakukan pengerebekan terhadap empat orang pelaku. Tiga pelaku diantaranya, HJ, DW yang sempat melarikan diri namun berhasil dilumpuhkan dan MD, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil meloloskan diri termasuk Mayani masih dalam pengejaran pihaknya. Kemudian Sat Reskrim Polres Abdya melakukan pengembangan dari pelaku yang berhasil ditangkap. Dari pengembangan tersebut, pihaknya memperoleh informasi bahwa pelaku sering menjual hewan ternak yang mereka curi dari berapa lokasi seperti di Abdya, Nagan Raya dan Aceh Barat kepada penadah atas nama Rusli.
Tidak sampai disitu, aksi penngkapan pelaku pencurian berlanjut ke TKP 2. Sesampai di TKP 2, personel Sat Reskrim Polres Abdya melihat terdapat minibus jenis Xenia warna silver yang masuk ke dalam perkarangan gudang perternakan milik Rusli di Desa Lhok Gajah Kecamatan Kuala Batee. Tidak menunggu lama, pihaknya langsung melakukan pengerebekkan terhadap lima orang pelaku. Adapaun jumlah pelaku yang melakukan pencurian hewan ternak tersebut sebanyak empat orang sedangkan satunya lagi merupakan penadah yang telah sering membeli hewan ternak yang dihasilkan dari kejahatan tersebut.
“Semua tersangka dan barangbukti 1 unit minibus jenis Innova warna hitam BL 1332 TF, 1 unit minibus jenis Xenia BL 1772 JM dan sepuluh ekor ternak jenis kerbau dan lembu langsung diamankan ke Polres Abdya untuk pengusutan lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) point ke-1 dan ke-4 Jo 480 KUHPidana, pasal 363 ayat (1) poin ke-1 dan ke-4 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman ancaman dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Terakhir kasus pengakutan HHBK berupa getah pinus tanpa dilengkapi surat keterangan sah HHBK pada Senin (25/4/2022) yang berhasil menangkap tiga pelaku diantaranya AYS (27) warga Desa Penampaan Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, LI (26) warga Desa Titi Pasir Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara dan AM (39) warga Desa Rampelan Pinang Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues. Tidak hanya mengamanan para pelaku, Sat Reskrim Polres Abdya juga berhasil mengamanan barang bukti berupa 110 karung getah pinus dengan jumlah 6 ton dan satu unit truk jenis colt diesel Mitsubhisi Canter dengan nomor polisi BK 8712 FV. Penangkapan pelaku berlangsung di jalan lintas Abdya-Terangun Gayo Lues yang bermula dari laporan masyarakat. Berdasarkan laporan itu, pihaknya langsung bergerak ke lokasi dan menemukan satu unit truk berisi muatan getah pinus.
Menurut pengakuan pelaku, 110 karung getah pinus mereka dapatkan dari para petani pinus kawasan Desa Bukut Kecamatan Terangun dengan cara membeli seharga Rp.5.000-7.000/kg. Kemudian getah yang telah terkumpul itu akan dijual kembali ke PT JMI yang berada di Kabupaten Aceh Tengah dengan harga Rp.8.000/kg. atas perbuatan itu, para pelaku dijerat dengan pasal 130 ayat 2 Jo pasal 68 ayat 1 huruf f Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2016 tentang kehutanan Aceh.
“Semua pelaku dalam tiga kasus ini sedang dalam pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter : Nazli







