Polres Labuhanbatu Amankan 2 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kedua pelaku pencabulan saat diamankan di Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya

LABUHANBATU I Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan dua pelaku persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di sebuah rumah kos kosan yang terletak di Jalan Lingkungan Kampung Sipirok, Gg Lestari, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah, PIJ (21), karyawan swasta warga Dusun Aek Mardua, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu dan SZ (23), warga Pondok Indomi, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Billah hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban RCV (17), warga Dusun Cinta Makmur, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu dilaporkan hilang oleh ayahnya, Mangara, pada hari Jumat tanggal 6 September 2024 lalu. Dimanaa korban tidak kembali ke rumah setelah keluar tanpa sepengetahuan keluarga pada malam itu.

Pencarian yang dilakukan keluarga akhirnya membuahkan hasil ketika teman korban menerima lokasi terkini melalui fitur berbagi lokasi (sherlock) dari ponsel korban. Korban ditemukan di sebuah warung miso di kawasan Lingkungan Kampung Sipirok, Kelurahan Bakaran Batu.

Setelah ditanyai oleh ayahnya, korban mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban persetubuhan oleh belasan pria di dua lokasi berbeda, yakni di perkebunan kelapa sawit dan di rumah sewa tersebut. Berdasarkan pengakuan korban, pelapor bersama warga sekitar melakukan pengintaian di rumah sewa yang disebutkan.

Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 7 September, sekitar Pukul 20.25 WIB, 2 orang pelaku tiba di lokasi dengan sepeda motor dan segera diamankan oleh warga.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau melalui melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menyatakan, Polres Labuhanbatu akan bertindak tegas dalam kasus ini. Pengamanan dua pelaku adalah langkah awal dalam mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus kejahatan ini.

Kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan, karena perlindungan terhadap mereka adalah prioritas kami, egas Kasi Humas.

Kedua Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Unit PPA. Mereka mengakui perbuatan mereka dan menyebut masih ada beberapa pelaku lain yang turut serta dalam tindakan keji tersebut, terang Syafrudin.

Kapolres juga menambahkan, bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama dalam menghadapi berbagai ancaman kejahatan seksual yang semakin marak terjadi, pungkas Syafrudin.

Reporter : Robert Simatupang