Polres Labuhanbatu Amankan 2 Pengedar Sabu di Desa Janji

Tersangka ASR alias Rudi dan AM alias Al Amin saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya

LABUHANBATU I Polres Labuhanbatu pada Rabu 22 Januari 2025 lalu, berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Adapun kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial ASR alias Rudi (43), warga Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, dan AM alias Al Amin (31), warga Jalan Aek Matio, Gang Manggis, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 10,45 gram bruto, 1 pack plastik klip kecil kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 dompet hitam, serta 2 unit telepon genggam masing-masing bermerek Realme dan Oppo.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin menyampaikan, bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat kerja keras tim Opsnal Satresnarkoba.

“Kami mengapresiasi kinerja tim yang berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti. Ini merupakan bukti bahwa Polres Labuhanbatu terus konsisten dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar Syafrudin. Jumat (24/1/2025).

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, tambah Syafrudin.

Syafrudin menambahkan lagi, Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk dugaan tindak kejahatan, terutama terkait peredaran narkotika.

“Kerja sama dengan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Jangan ragu untuk melaporkan jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar Syafrudin.

Diakhir keterangannya, Syafrudin menyebut, dengan adanya penangkapan ini, Polres Labuhanbatu berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Reporter : Robert Simatupang