LABUHANBATU I Dalam upaya memberantas peredaran narkotika untuk keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2024 Pukul 20.00 WIB.
Kedua tersangka yakni, AO alias Ardi (24), penduduk Dusun IX, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan dan AS alias Aldi (23), penduduk Dusun II, Desa Perkebunan Suka Raja, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, Senin (6/5/2024) melalui Kasi Hamas AKP Parlando Napitupulu mengatakan, penangkan tersebut dipimpin Tim I Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda Rahmadhan Hilal pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2024 sekira Pukul 20.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera di SPBU Pertamina Dusun Kampung Pajak, Kecamatan Na.IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Kedua tersangka ditangkap pada saat bersamaan serta dilakukan penggeledahan kemudian didapat barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 14,59 gram dalam plastik transparan, 2 unit HP warna biru dan biru dongker.
Hasil interogasi, kedua pelaku mendapatkan barang bukti sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial IBL di Kota Tanjung Balai namun hingga saat ini keberadaan IBL belum ditemukan. Untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku AO Als Ardi serta AS Als Aldi bersama barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman mengatakan, kedua pelaku telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dan dikenakan UU-RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat Narkoba mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika serta dihimbau kepada masyarakat agar memberikan informasi peredaran narkotika kepada petugas Kepolisian. Bersama kita membangun Sumatera Utara yang lebih aman dan sejahtera bebas dari narkotika.
Reporter : Robert Simatupang







