LABUHANBATU I Polres Labuhanbatu berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penculikan dan pemerasan dan mengusai serta memiliki senjata api rakitan dan Shotgun tanpa Izin dengan motif jual beli narkotika jenis sabu senilai Rp400 juta antara pelaku utama dengan abang kandung korban.
Kejadian penculikan terjadi pada hari Minggu tanggal 17 November 2024, sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Pandawa, Lingkungan 4 Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Polsek Kualuh Hulu Labuhanbatu, di backup oleh personel Unit Reskrim Polres Labuhanbatu Subdid 3 Jantanras Dir Reskrim Polda Sumut melakukan upaya paksa penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana penculikan dan pemerasan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin mengungkapkan, para pelaku masing-masing berinisial RIS (28), PTS (34) dan STH (25) yang merupakan istri RIS dan ketiganya warga Kelurahan Bangun Purba Barat, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Provpinsi Riau.
Adapun korban penculikan bernama AOS (18) beralamat di Jalan Pandawa, Lingkungan 4 Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, terang Syafrudin. Kamis (21/11/2024).
Syafrudin menambahkan, penculikan tersebut dilaporkan oleh kakak korban bernama Sri Mustika, yang menerima informasi dari saksi mata adanya penculikan. Upaya pencarian dilakukan oleh keluarga korban, namun korban tidak ditemukan sehingga laporan resmi disampaikan ke Polsek Kualuh Hulu, korban di culik dari rumahnya.
Kemudian, pada hari Selasa tanggal 19 November 2024, sekira Pukul 07.00 WIB, unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mendapat informasi keberadaan tersangka yang berada di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi bersama tim Unit Reskrim Polres Labuhanbatu berangkat menuju ketempat keberadaan ketiga pelaku.
Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 20 November 2024, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku di tempat penginapan Purnama di Kelurahan Sitombol Padang, Kecamatan Gelugur, Kabupaten Pasaman Provinsi Riau, tambah Syafrudin.
Ketika tim melakukan pengembangan guna melakukan pencarian barang bukti, pelaku RIS dan PTS berusahan melarikan diri sehingga tim melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Toyota Avanza B 1987 BTH, satu pucuk senjata api genggam rakitan, satu pucuk senapan FN jenis Shotgun, amunisi mimisan 5 butir, amunisi tajam revolper 6 butir dan 1 unit hp.
Syafrudin menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi kejahatan. “Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat yang turut memberikan informasi penting. Polres Labuhanbatu berkomitmen melindungi setiap warga dari ancaman kejahatan,” tutup Kasi Humas.
Reporter : Robert Simatupang