LABUHANBATU I Seorang guru dan juga pengasuh di SMP IT Pesantren Al-Zauhar Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) diduga telah melakukan kekerasan dan kejahatan sex terhadap anak didiknya sendiri sejak bulan Juni 2022 sampai Maret 2023.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu di hadapan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara saat melakukan temu pers terhadap sejumlah wartawan bertempat di Halaman Mapolres Labuhanbatu, Rabu (31/5/2023).
Kapolres Labuhanbatu memaparkan, perbuatan tersangka MS (27) Dusun 1, Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, selaku guru di SMP IT Pesantren Al-Zauhar terhadap 12 anak didiknya dalam waktu dan tempat di lingkungan sekolah itu sendiri.
“Tersangka MS melakukan perbuatannya sebanyak 37 kali, di antaranya di asrama putra 18 kali dan di asrama pengasuh 2 kali serta melakukan kekerasan terhadap anak didiknya,” ujar James Hutajulu.
Adapun kekerasan fisik terhadap anak didiknya dilakukan tersangka MS bertempat di lingkungan masjid sebanyak 13 kali, lapangan 4 kali dan saksi sebanyak 17 orang sudah diperiksa untuk dimintai keterangan, tambah James Hutajulu.
Kapolres Labuhanbatu menambahkan, tersangka MS melakukan perbuatannya dengan cara memasuki asrama anak didiknya secara diam-diam dan memilih korbannya secara acak lalu membuka sarung serta menggerayangi korban. Atas perbuatannya korban terbangun dan tersangka secara cepat keluar dari kamar.
Akibat peristiwa itu, tambah Kapolres Labuhanbatu, membuat seorang korban trauma selanjutnya pulang ke rumah dan mengatakan kepada orangtuanya tidak mau lagi sekolah dengan alasan ada guru yang jahat terhadap para siswa.
Tidak Memiliki Izin
Atas laporan tersebut, orangtua korban melaporkan kejadian ke pihak sekolah dan selanjutnya melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian. Atas laporan tersebut, Polres Labuhanbatu langsung bertindak cepat untuk menindaklanjutinya dan akhirnya tersangka MS berhasil diamankan pada hari Selasa (30/5/2023), papar Kapolres Labuhanbatu.
“Tersangka yang juga seorang guru PPKn, bahasa inggris dan seni budaya juga sering membuat video para korban saat sedang mandi.l,” terang James Hutajulu.
Adapun kekerasan fisik yang dilakukan tersangka MS kepada siswanya, apabila siswanya tidak benar melakukan pekerjaan seperti mencuci piring dan pekerjaan lainnya akan diberi hukuman berdiri mulai Pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB dan apabila ketahuan jongkong maka punggungnya akan dipukul, sebut Kapolres Labuhanbatu.
James Hutajulu menambahkan, perbuatan tersangka MS dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan juga dikenai pasal pemberatan karena tersangka adalah seorang pendidik dengan ancaman 1/3 dari ancaman sebelumnya.
Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus dalam kesempatan tersebut mengakui kalau sekolah tempat kejadian perkara tidak memiliki izin pemondokan asrama dan akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin sekolah.
“Tidak ada izin mondok atau asrama di sekolah tersebut dan akan diberikan sanksi hingga mencabut izin sekolah untuk memberikan efek jera terhadap sekolah lain,” ujar Hendriyanto Sitorus.
Reporter : Robert Simatupang