Polres Labuhanbatu Amankan Residivis Narkoba

Tersangka HS alias Kedip saat diamankan di Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU I Satuan reserse narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengamankan HS alias Kedip (41) warga Gang Suro, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, seorang residivis tindak pidana narkotika, Rabu (18/10/2023).

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP R Sianturi menjelaskan, bahwa kronologi penangkapan terjadi pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 lalu, sekira Pukul 15.20 WIB.

“Sebelumnya, Polres Labuhanbatu mendapat informasi terkaitnya maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Baru Rantauprapat,” sebut R Sianturi.

Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan. Kemudian sekira Pukul 16.00 WIB sampainya di TKP, didapati seorang laki-laki yang sedang berada di sebuah cangkruk sedang memiliki narkotika jenis sabu seberat 9,88 gram, terang Kasat Narkoba.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Kedip, lanjut R Sianturi, berupa 2 buah skop terbuat dari pipet, 1 buah HP android warna biru langit, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kotak perment Happydent dan uang hasil penjualan narkotika senilai Rp.705.000,-.

“Saat ini tersangka HS berikut barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut,” papar AKP R Sianturi.

Teks Foto :
Tersangka HS alias Kedip saat diamankan di Polres Labuhanbatu

Reporter : Robert Simatupang