Akibat dari pembacokan dan pemukulan tersebut, Rasyad Lubis tewas ditempat dengan luka bacok dibagian atas kepala, luka bacok ditangan kanan dan tangan kiri, kemudian luka tikam dibagian punggung, kepala bagian kanan remuk, serta dibagian badan dipenuhi luka lebam dan koyak.
Dan atas peristiwa bentrok yang menghilangkan nyawa tersebut, Unit Pidum Polres Langkat telah menangkap dan menahan 6 orang tersangka dan 2 orang sudah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ke 6 tersangka yang telah ditangkap yakni, M.JG, 28, warga dusun VIII suka makmur, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, kemudian M.YP, 22, tercatan sebagai security di PTPN II, warga lingkungan II emplasmen Kecamatan Sawit Seberang, RSP, 25, juga pekerja sebagai security di PTPN II, selanjutnya S, 30, warga desa bukit sari, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, dan A alias M, 22, warga dusun I, Desa Bulu duri, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, serta FPS, 25, warga lingkungan I pajak sentral, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, dan kedua orang yang berstatus DPO berinisial KSM dan IBL.
Untuk ke 6 tersangka dikenakan pasal 340 KUHPidana subs pasal 338 KUHPudana subs pasal 170 ayat 2 ke – 3e KUHPudana subs pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau penjara selama 20 tahun, ucap Iptu Bram Chandra.
Reporter: Susanto







