LANGKAT I Polres Langkat berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga memiliki narkoba jenis daun ganja kering, AS (43) warga Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Selasa, (15/3/2022) sekira pukul 18.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut petugas dari Polres Langkat mengamankan pelaku serta barang buktu berupa, 11 (sebelas) Bks kertas coklat yang diduga berisikan Narkotika jenis Daun Ganja kering dengan berat bruto 20, 97 (dua puluh koma sembilan puluh tujuh) 1 (satu) bungkus plastik warna kuning.
Informasi yang dihimpun pada tanggal 14 Maret 2022 sekira jam 18.00 WIB, Team Opsanal Polres Langkat mendapat info dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwasanya di tempat mereka sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja kering tepatnya di Jl. Sekata Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Selanjutnya Team Opsnal Sat Res I Narkoba Polres Langkat turun ke TKP dan di mobil team bedoa semoga berhasil target yang diinfokan masyarakat tersebut.
Setiba di TKP tim pun langsung lakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri yang di info kan, dan Tim langsung menuju kesalahsatu rumah yang diinfokan .
Setelah A 1 petugas pun masuk dan lakukan penggerebekan dan di rumah duga pelaku,
petugas pun berhasil menemukan 1 (satu) bungkus coklat di atas tempat tidur dan 1 (satu) bungkus plastik kuning yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus daun ganja kering yang di balut kertas coklat berada digantungan pintu rumah pelaku.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa langsung ke Stabat ke kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan pelaku inisial AS dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno pada awak media di Stabat.
Reporter : Muslim







