Polres Madina Amankan 6 Bal Ganja Kering dari Pemuda Sumbar

DJ alias Ijin (20) saat diamankan di Polsek Lingga bayu beserta 6 bal narkotika golongan 1 jenis ganja. ( ORBIT/Sulaiman Nasution

Panyabungan-ORBIT: Polsek Lingga Bayu berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DJ alias Ijin (20) warga Jorong lombok Kenagarian Ujung Gading Kecamatan Lembah Malintang Kabupaten Pasaman Barat provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Penangkapan DJ di lakukan personil Polsek Lingga Bayu, Rabu (9/1/2019) pukul 04.30 WIB di Desa Bonca Bayon Kecamatan Lingga bayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dari tangannya di amankan 6 bal daun ganja kering siap edar dengan berat bruto 22.250 gram.

Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji melalui Kasat Narkoba, AKP. M Rusli, SH kepada wartawan Rabu malam (9/1/2019) menyampaikan, penangkapan ini dilakuka setelah personil mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi jual beli narkotika golongan 1 jenis ganja dilingkungan hukum polsek Lingga bayu.

Porsonil Polsek Lingga bayu langsung melaksanakan pengembangan dan melakukan penyisiran, hingga akhirnya mengamankan tersangka DJ alias Ijin dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam tanpa nopol di desa Bonca bayon.

“Tertangkapnya tersangka DJ alias Ijin ketika hendak melewati desa Bonca bayon dengan membawa narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 6 bal ini berkat informasi yang diperoleh personil polsek Lingga bayu dari masyarakat,” ujarnya.

Secara detail Rusli juga menjelaskan 6 bal narkotika golongan 1 jenis ganja kering siap edar tersebut yakni 1 Bal dengan berat bruto 5.000 gram, 3 Bal dengan berat bruto 4.300 gram 12.900 gram, 1 bal dengan berat bruto 4.200 gram dan 1 Bal dengan berat bruto 150 gram.

Selain mengamankan 6 bal barang bukti narkotika golongan 1 ganja kering siap edar, juga mengamankan 2 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih tanpa nomor Polisi dan Honda Revo 110 cc warna hitam tanpa nomor Polisi. Kemudian 3 Buah Tas merk Adidas serta 1 Unit HP merk/type LG warna hitam.

Rusli menambahkan, untuk melakukan proses hukum lebih lanjut, tersangka DJ alias Ijin berserta barang bukti kini telah diamankan ke sat narkoba Polres Madina. Od-20