Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibalut lakban warna cokelat dan diselipkan di bagian pinggang belakang celana sebelah kiri tersangka.
Selain narkotika jenis sabu dengan berat 5,57 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merek Oppo, satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam tanpa plat nomor, serta uang tunai sebesar Rp230.000.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial R di Lingkungan II Kampung Baru, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan menyampaikan, bahwa akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika, termasuk memburu pelaku lain yang berhasil melarikan diri.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tutup Aswin Irwan, Selasa (26/5/2026).
Reporter : Robert Simatupang







