MADINA | Pada Selasa (18/06/2024) Personil Polsek Lingga Bayu Polres Mandailing Natal Polda Sumut di bawah pimpinan AKP Marlon Raja Gukguk melaksanakan imbauan kedua kalinya kepada para pemilik/penggiat Penambang Pasir yang berada di sepanjang aliran sungai Batang Natal di wilayah Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera itara.
Dalam Giat yang dilaksanakan berdasarkan perintah pimpinan Kapolsek Lingga Bayu AKP. Marlon Raja Gukguk Personilpun dturunkan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lingga Bayu Ipda Ikhsan dan beberapa personil lainnya seperti Kanit Intel Aiptu S.Nasution, Kanit Provos Aipda Regar HM, Bripka S.A Dongoran dan Bripda Heri Sanda Siregar juga turut mengikuti Sekretaris Umum STM Forum Jurnalis dan Aktifis ( STM FJA ) se-Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara M Sudirrmin Nasution.
Ada pun pantai galian pasir yang dikunjungi di antaranya Pantai Tapian Servis, Kelurahan Tapus, Pantai gaul Desa Lancat dan Pantai jembatan batu gajah Desa Lancar.
Pelaksanaan Giat ini dilaksanakan karena maraknya pemberitaan di media sosial dan media online terkait persoalan penambangan pasir yang ada di wilayah Kecamatan Lingga Bayu di sungai Batang Natal dan adanya tudingan tidak ada kepedulian pihak Polsek Lingga Bayu terhadap kegiatan tersebut .
Dari penyampaian Kanit Reskrim Polsek Lingga Bayu yang mengikuti kegiatan penyampaian himbauan itu, ini sudah yang kedua kalinya dilaksanakan,himbauan yang pertama pada Kamis (13/06/2024) dan hari ini Selasa (18/06/2024) penyampaian himbauan ini kepada penambang Pasir (Kwari) agar jangan melakukan kegiatan penambangan.
Terpantau media kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala dan pemilik/Penggiat tambang galian Pasir pun dapat dijumpai serta Spandukpun di pasangkan yang bertuliskan ” STOP ILLEGAL MINING (PENAMBANG LIAR )
Demikian disampaikan Kanit Reskrim Polsek Lingga Bayu IPDA Ikhsan kepada media ini via WhatsApp di Nomor : 0812 6537 xxxx Rabu (19/06/2024).
Reporter : A Lubis