LABUHANBATU | Kapolsek Panai Tengah AKP H Naibaho melakukan pengungkapan pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024 lalu, sekira Pukul 12.00 WIB di gudang PT Lingga Tiga Sawit Unit (LTS), Kebun Gajah Mati, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Adapun pelaku yang berhasil ditangkap adalah PH alias Ical (24) seorang mahasiswa warga Dusun I, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu beserta barang bukti 2 buah jeregen racun pestisida merek Paratone, 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat omor polisi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP P Napitupulu, Selasa (11/5/2024) mengatakan, pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024, sekira Pukul 12.00 WIB pelapor Abdullah Siregar selaku pengamanan PT LTS mendapat informasi dari rekannya saksi Muslim Nasution bahwasanya digudang PT Lingga Tiga Sawit telah terjadi kebongkaran gudang.
Setelah dilakukan pemeriksaan gudang, diketahui PT LTS kehilangan 2 jeregen racun pestisida merk parahone, 6 set batang galah fiber dan 6 buah mata egrek.
Kemudian pelapor mendapat informasi dari personil Polsek Panai Tengah yang telah mengamankan 1 orang pelaku berikut 2 buah jeregen racun pertisida merk Paratone yang diamankan di Ajamu, yang dicurigai barang milik PT LTS, terang P Napitupulu.
Selanjutnya pelapor berangkat menuju Desa Sei Rakyat bertemu dengan personil Polsek Panai Tengah dan pelaku mengaku bernama PH Als Ical telah mengambil 2 buah jeregen racun pestisida merk Paratone bersama temannya di PT Lingga Tiga Sawit.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Panai Tengah guna proses hukum lebih lanjut,” papar P Napitupulu.
Pelaku PH alias Ical mengakui perbuatanya yang melakukan pencurian barang-barang milik PT Lingga Tiga Sawit bersama dengan temanya yang berinisial WU dan RI (DPO) dengan cara memasuki gudang tersebut dengan membongkar pintu bagian belakangnya.
Atas Kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panai Tengah guna proses hukum lebih lanjut dan mengalami kerugian sebesar Rp.10 juta lebih.
“Terhadap pelaku PH alias Ical yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 dari KUHPidana,” pungkas P Napitupulu mengakhiri.
Reporter : Robert Simatupang