Potongan TBS Naik hingga 7,5%, PMKS PT Palmaris Raya Disorot Petani dan Supplier

Faktur penjualan salah satu Supleyer ke PMKS PT. Palmaris Raya. Pada kertas tetera potongan 7,5| %

MADINA | Sejumlah petani sawit dan supplier menyoroti kebijakan pemotongan harga Tanda Buah Segar (TBS) oleh Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Palmaris Raya yang dinilai tidak wajar.

Biasanya, potongan TBS sebesar 5,5% hingga paling tinggi 6%, namun sejak akhir tahun 2025 terutama pascabencana banjir, pemotongan naik menjadi 7,5%.

Kenaikan tersebut dinilai membebani petani yang baru saja terdampak bencana, sekaligus menyebabkan kerugian bagi supplier yang sebelumnya telah memberikan pinjaman modal kepada petani untuk perawatan kebun dan transportasi panen.

Potongan ini sangat memberatkan kami dan petani. Banyak pelanggan yang akhirnya pindah ke PMKS lain karena potongan terlalu besar,” ujar salah satu supplier yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada media ini, Selasa (09/12/2025).

Menurutnya, para supplier sudah menyampaikan keberatan secara langsung kepada pihak manajemen PT. Palmaris Raya, namun sampai saat ini belum mendapatkan tanggapan resmi.

Ketika dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp, Kozin selaku Humas PMKS PT. Palmaris Raya, membenarkan adanya keluhan terkait kenaikan potongan TBS tersebut.

“Benar, keluhan sudah saya teruskan kepada pimpinan. Besok pihak manajemen dari Medan dijadwalkan turun ke lokasi. Jika memungkinkan, keluhan ini juga akan dibahas bersama supplier,” ujarnya.

Humas juga menyampaikan bahwa tim audit internal akan hadir paling lambat Kamis untuk melakukan evaluasi potongan TBS.

“Harapan kita bersama, kebijakan ini bisa dikaji ulang dan kembali seperti sebelumnya yaitu potongan 5,5%,” tutupnya.

Aspek Hukum

Menyikapi hal tersebut Kantor Hukum Pondok Peranginan hukum AFNAN, SH dan REKAN melakukan
Analisis Konsekuensi Hukum sebagai berikut :

Jika kenaikan potongan dilakukan tanpa dasar perjanjian, tanpa musyawarah, atau bertentangan dengan kesepakatan awal, maka tindakan tersebut berpotensi memiliki konsekuensi hukum.

  1. Aspek Hukum Perdata

Supplier atau petani dapat melakukan upaya hukum apabila terdapat perjanjian tertulis kerja sama pembelian TBS, kebijakan potongan diubah secara sepihak dan merugikan salah satu pihak.

potensi pelanggaran dalam hukum perdata:

Wanprestasi (ingkar janji) Pasal 1243 KUH Perdata Gugatan ganti rugi dalam bentuk kompensasi finansial
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUH Perdata Gugatan ke pengadilan untuk meminta pemulihan kerugian

Supplier berhak menuntut kompensasi apabila kenaikan potongan mengakibatkan kerugian ekonomi yang nyata.

  1. Aspek Hukum Pidana

Jika pembelian TBS menggunakan sistem kontrak atau kesepakatan tertulis, dan perubahan potongan dilakukan dengan penekanan atau penyalahgunaan posisi dominan, maka dapat dikategorikan ke dalam dugaan tindak pidana, seperti penyalahgunaan posisi dominan Pasal 25 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli Jika kebijakan dilakukan untuk menguasai pasar dan merugikan petani. Penipuan atau manipulasi timbangan/standar potongan Pasal 378 KUHP Apabila terdapat unsur kesengajaan memperbesar potongan tanpa dasar jelas

Pelaporan dapat dilakukan melalui:

KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) jika terkait monopoli atau penyalahgunaan pasar, Kepolisian jika ditemukan tindakan penipuan atau manipulasi yang menyebabkan kerugian.

Petani dan supplier berharap agar manajemen PT. Palmaris Raya segera mengevaluasi keputusan tersebut dan mengembalikan potongan TBS ke tarif normal guna menjaga keberlanjutan kerja sama serta stabilitas ekonomi petani pasca bencana.

Reporter: OD 34