PPDB 2020/2021, Plt Kadisdik Medan Kembali Ingatkan Sekolah Jangan Ada Kutipan Apapun

Ilustrasi Siswa SD menggunakan masker guna mencegah penyebaran Covid-19 di salahsatu sekolah. (Foto: Internet)

MEDAN – Sejak Senin (22/6/2020) kemarin pendaftaran siswa baru SD dan SMP di Medan sudah mulai dibuka.

Pendaftarannya berlangsung secara luring (langsung) dan daring (online).

Untuk pendaftaran secara langsung diperuntuhkan bagi siswa TK dan SD. Sementara SMP secara online.

Kembali, Pemko Medan melalui Plt Kadisdik, Muslim Harahap meminta agar pihak sekolah baik negeri dan swasta tidak membebani orangtua murid dengan kutipan apapun.

“Sesuai arahan Walikota Medan melalui surat edarannya. Harap dipatuhi agar meniadakan kutipan-kutipan apapun yang membebankan di PPDB Tahun Ajaran 2020/2021,” kata Muslim kepada orbitdigitaldaily.com, Rabu (24/6/2020).  

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan No.420/3481 tanggal 14 Mei 2020 tentang Keringanan Biaya Pendidikan pada Perguruan Swasta dan Surat Edaran No.420/3482 tanggal 14 Mei 2020 untuk UPT TK, SD dan SMP Negeri se-Kota Medan.

Akan Ada Sanksi

SE ini merujuk Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 4/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/2582 tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Medan, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 60/2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Tak hanya beban biaya pendaftaran dan pembangunan, sekolah juga tidak membebani biaya pembelian buku pelajaran baru bagi sekolah swasta.

“Bagi yang tidak mematuhi akan ada sanksi kepada pihak sekolah, mulai dari yang ringan, sedang dan berat,” tutur Muslim menjawab.

Khusus untuk sekolah negeri, sesuai Surat Edaran No.420/3482 tanggal 14 Mei 2020. Selain dilarang mengutip uang sumbangan dalam bentuk apa pun terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021, UPT TK, SD dan SMP juga dilarang membuat pungutan lain.

Disebutkan dalam edaran itu, sekolah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam, baju batik, baju pramuka, pakaian olahraga maupun buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Pihak sekolah juga tidak boleh membebani seluruh murid dengan pembelian buku pelajaran baru. Bila ada yang melanggar ASN di UPT TK, SD dan SMP itu akan dicopot dari jabatannya.

“(Sanksinya) diberhentikan (dari jabatan) adinda,” pungkas Muslim.