Menurut kuasa hukum warga Sujed Edward Simanjuntak SH ada 16 kepala keluarga yang memiliki lahan di tanah yang di tembok pembatas beton tersebut. Tujuh diantaranya memiliki SHM dari BPN sayangnya meski persoalan ini sudah mereka laporkan ke Polda Sumut Tahun 2020 tetapi tidak ada tindak lanjut. Ironisnya surat yang mereka layangkan Dinas dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan terkait pendirian tembok tersebut ternyata tidak memiliki izin. “Sayangnya walau tidak memiliki izin tetapi tembok pembatas beton tersebut tidak juga di bongkar,” kata Sujed.
Hal senada juga disampaikan warga lainnya yakni Kolonel (Purn) H Silitonga menegaskan kepastian hukum itu tidak jelas dimana letaknya keadilan tersebut. Petani- petani disini tidak bisa lagi cari makan apa yang mau diperbuat selama satu tahun ini kami nganggur.
” Kami sudah berusaha koordinasi ke Poldasu apa tindakan Polda tidak ada apa-apa, tindakan BPN juga tidak ada padahal sudah sampai tingkat sidik lambat kali prosesnya di Polda. Kami minta Walikota Medan turun ke lokasi melihat persoalan ini.cr-03







