MEDAN | Direktur CV Putri Bumi Sriwidjaja, Manap Hutagalung menegaskan polemik dugaan pungutan liar (pungli) penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Langkat, Jumat (15/5/2026).
Manap menilai isu yang digulirkan sarat kepentingan sekelompok massa untuk menutupi penyimpangan penyaluran pupuk oleh mantan pemilik kios bersubsidi terhadap kelompok tani.
Manap menyebut tudingan yang diarahkan kepada pihak distributor tidak berdiri di atas fakta utuh dan salah satu peserta aksi merupakan dalang dibalik isu liar.
Ia menduga narasi pungli sengaja digoreng oleh mantan pemilik kios pupuk atau Penerima Pada Titik Serah (PPTS) yang kini telah dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
“Isu ini jangan sampai membelokkan persoalan utama. Ada dugaan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, justru itu yang seharusnya dibuka secara terang,” ujarnya kepada Orbit, Jumat (15/5/2026).
Ganda, selaku Pelaku Usaha Distribusi (PUD) pupuk bersubsidi, mengungkap salah satu peserta aksi disebut merupakan mantan pemilik kios UD Makmur Jaya, yang beralamat di Desa Telaga Jernih, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Lewat sambungan telepon, Ganda mengungkapkan laporan berita acara stok opname, kios tersebut tercatat memiliki sisa stok pupuk subsidi berupa Urea sebanyak 33,51 ton dan NPK 39,77 ton. Namun saat inventarisasi fisik pada 30 Januari 2026, stok pupuk di gudang tidak ditemukan.
Berdasarkan temuan berita acara itu memunculkan dugaan kuat adanya penyaluran pupuk bersubsidi di luar mekanisme resmi dan tidak tepat sasaran. Kondisi ini memicu kelangkaan pupuk di tingkat petani sejak Agustus hingga November 2025.
“Petani kecewa karena pupuk sulit diperoleh. Padahal secara administrasi stok masih tercatat ada. Ini yang harus ditelusuri kemana dialihkan?” kata Ganda sembari menguraikan keresahan petani.
Ganda menegaskan pemilik kios selaku penyalur pupuk bersubsidi wajib mengacu pada data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK).
Dan penyaluran pupuk bersubsidi di luar kelompok tani terdaftar dapat dikenai sanksi tegas karena melanggar ketentuan distribusi pupuk subsidi pemerintah.
Selain itu, kios atau PPTS juga diwajibkan menjual pupuk sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) serta melaporkan seluruh transaksi melalui aplikasi Integrasi Pupuk Bersubsidi (iPubers).
Pencabuitan Izin
Sistem digital iPubers digunakan untuk memantau penebusan pupuk berbasis KTP dan merekam transaksi secara real-time.
“Kalau penyaluran tidak dilaporkan ke iPubers, maka transparansi distribusi dipertanyakan. Ini menyangkut pupuk subsidi negara dan hak para petani,” tegasnya.
Menurutnya, pencabutan izin kios terhadap kios UD Makmur Jaya, yang juga salah satu peserta aksi karena dinilai tidak mampu mempertanggungjawabkan distribusi sekitar 70 ton pupuk bersubsidi.
Di sisi lain, Manap juga menyoroti sikap Bupati Langkat, Syah Afandin, yang dinilai terlalu cepat menerima narasi sepihak massa aksi tanpa pendalaman fakta di lapangan.
Secara tegas, Ia mengingatkan agar polemik pupuk subsidi tidak dijadikan komoditas kepentingan kelompok tertentu, apalagi tidak didukung fakta.
“Pejabat jangan sampai tergiring opini yang belum teruji. Persoalan pupuk subsidi harus dibuka berdasarkan data dan fakta, bukan tekanan massa,” ujarnya.
Ia menduga aksi unjuk rasa yang mengangkat isu pungli lebih bermuatan pribadi Dedi Suhendra lantaran tidak siap menerima sanksi pencabutan izin kios miliknya.
Manap memastikan pihaknya akan membawa persoalan dugaan penyelewengan pupuk subsidi ke aparat penegak hukum untuk membuktikan isu pungutan liar yang digulirkan sekelompok massa di Kantor Bupati Langkat.
“Kalau memang ada penyimpangan, biarkan aparat penegak hukum mengusut siapa aktor utamanya. Jangan justru membangun opini liar untuk mengaburkan persoalan,” ungkapnya.
Manap menambahkan, menjelang akhir 2025, CV Putri Bumi Sriwidjaja bersama jaringan kios binaannya di Kabupaten Deli Serdang, Langkat, Labuhanbatu Utara, Simalungun, dan Serdang Bedagai telah menandatangani SPJB sebagai komitmen penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran.
Penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) turut dihadiri perwakilan PT Pupuk Indonesia (Persero), account executive wilayah, serta unsur UPT Dinas Pertanian daerah terkait. (OM-09).







