Aceh  

Pupuk Bersubsidi Dijual di Atas HET, Pj Bupati Abdya dan KP3 Gelar Rapat Mendadak

Selanjutnya, Pj Bupati Darmansah menyampaikan arahan terungkap bahwa KP3 yang dibentuk berdasarkan SK Bupati Abdya tanggal 25 April 2022 ternyata memang belum pernah melaksanakan tugas pengawasan di lapangan hingga memasuki bulan Oktober ini. Padahal anggaran untuk itu sudah tersedia sekitar Rp 10 juta rupiah.

” Peristiwa ini sangat disayangkan oleh Pj Bupati Darmansah karena lemahnya pengawasan mengakibatkan tidak terdeteksi sejak dini kemungkinan terjadi pelanggaran dalam distribusi pupuk bersubsidi di lapangan. Terhadap pengawasan pupuk bersubsidi ini diminta agar menjadi perhatian serius KP3 Abdya ke depan,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati sempat mengajukan beberapa pertanyaan kepada pejabat terkait. Tapi sayangnya jawaban yang diberikan terkesan kurang tepat atau hanya seputar penjelasan tentang regulasi dan alur distribusi pupuk. Jawaban yang diberikan itu diakui Darmansah sudah diketahui karena pihaknya pernah bertugas pada Dinas Perindagkop Kota Subulussalam, termasuk pada instansi yang sama di Provinsi Aceh.

“Seperti penjelasan dimana menurut aturan yang sudah diubah bahwa yang menjadi Koordinator Pelaksana KP3 bukan lagi Kepala Distanpan, melainkan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan. “Ya, saya tahu itu, karena saya pernah melaksanakan tugas tersebut ketika di Kota Subulussalam dan Provinsi Aceh,” tegas Pj Bupati Darmansah.

Seterusnya, Pj Bupati Darmansah meminta saran atau masukan dari peserta lainnya. Sesi ini, dimanfaatkan oleh dua peserta dari unsur pers dan satu peserta dari anggota KTNA setempat.
Salah seorang peserta rapat dari unsur pers H.Zainun Yusuf juga selaku ketua PWI Abdya mengatakan, KP3 yang tidak pernah mengelar rapat koordinasi juga tidak pula melakukan pengawasan lapangan hingga menjelang akhir tahun 2022 merupakan sebuah ‘dosa’ amanah yang sudah diberikan. Lemahnya pengawasan berdampak terjadi pelanggaran yang diduga dilakukan sejumlah oknum pengusaha kios pengecer resmi, seperti dugaan menjual pupuk bersubsisi di atas HET.

Terkait hal ini, disarankan untuk tahun 2023, rapat koordinasi semacam itu agar dilaksanakan KP3 Abdya pada bulan Februari atau paling lambat bulan April. Sebab, di awal tahun sudah keluar SK Gubernur dan SK Bupati tentang penetapan jumlah alokasi pupuk bersubsidi untuk kabupaten dan kecamatan-kecamatan.
Agar pengawasan lapangan berjalan lancar, maka KP3 perlu dibekali data alokasi dan penetapan HET, daftar jumlah kios dan nama-nama pengusaha kios pengecer resmi yang diangkat distributor di seluruh kecamatan sehingga memudahkan dalam pengawasan lapangan.sebutnya.

Sambungnya lagi, Pengawasan disarankan agar dilaksanakan secara rutin, paling tidak setiap triwulan, kemudian hasilnya dibawa dalam rapat KP3. Berbagai temuan lapangan agar dituangkan dalam sebuah rekomendasi disampaikan kepada Bupati Abdya sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil tindakan atau kebijakan lebih lanjut.